Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 88 Tahun 2003
- Nomor
- 88
- Tahun
- 2003
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 3
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 109 TAHUN 2001 TENTANG UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I DEPARTEMEN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 47 TAHUN 2002. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Departemen sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2002 diubah sebagai berikut :
Departemen Dalam Negeri terdiri dari : a.Sekretariat Jenderal; b.Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik; c.Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum; d.Direktorat Jenderal Otonomi Daerah; e.Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah; f.Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; g.Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan; h.Direktorat Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah; i.Inspektorat Jenderal; j.Badan Penelitian dan Pengembangan; k.Badan Pendidikan dan Pelatihan; l.Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik; m.Staf Ahli Bidang Pemerintahan; n.Staf Ahli Bidang Pembangunan; o.Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia; p.Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan.”
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Presiden (Perpres)