Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 9 Tahun 1987
- Nomor
- 9
- Tahun
- 1987
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Susunan Organisasi Institut Agama Islam Negeri di seluruh Indonesia; Mengingat : 1.Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945; 2.Undang-undang Nomor 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 302, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2361); 3.Peraturan Pemerintah Nomor 11 Prps Tahun 1960 tentang Pembentukan Institut Agama Islam Negeri (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1993) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Prps Tahun 1963 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Prps Tahun 1960 (Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor 118, Tambahan Negara Nomor 2604); 4.Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1985 tentang Pokok-pokok Organisasi Institut Agama Islam Negeri (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 48, Tambahan Lemabran Negara Nomor 3300); MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG SUSUNAN ORGANISASI INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI.
Institut Agama Islam Negeri yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut IAIN meliputi :
IAIN adalah unit organik di lingkungan Departemen Agama, masing- masing dipimpin oleh Rektor yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Agama.
Pembinaan IAIN secara fungsional dilaksanakan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pembinaan agama, yang pelaksanaan sehari-harinya dilakukan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Kelem- bagaan Agama Islam.
Tugas pokok IAIN adalah menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran di atas perguruan tingkat menengah dan yang memberikan pendidikan dan pengajaran berdasarkan kebudayaan kebangsaaan Indonesia dan secara ilmiah memberikan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian pada masyarakat di bidang ilmu pengetahuan agama Islam sesuai dengan peraturan perundang-undangan yanga berlaku
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 IAIN mempunyai fungsi : a.melaksanakan pengembangan pendidikan dan pengajaran ilmu pengetahuan agama Islam; b.melaksanakan penelitian dalam rangka pengembangan ilmu penge- tahuan agama Islam; c.melaksanakan pengabdian pada masyarakat; d.melaksanakan pembinaan kemahasiswaan; e.melaksanakan pembinaan civitas akademika dan hubungannya dengan lingkungannya; f.melaksanakan kegiatan pelayanan administrasi.
Susunan organisasi masing-masing IAIN adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan Presiden ini.
Perincian tugas, fungsi dan susunan organisasi serta tata kerja di lingkungan IAIN ditetapkan oleh Menteri Agama setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab dalam pendayagunaan aparatur negara.
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini beserta seluruh lampirannya maka segala ketentuan yang bertentangan dengan Keputusan Presiden ini dinyatakan tidak berlaku lagi
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 April 1987 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Presiden (Perpres)