Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 11 Tahun 1997
- Nomor
- 11
- Tahun
- 1997
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI.
STAIN mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pendidikan tinggi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang ilmu pengetahuan agama Islam sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 3…
Organisasi STAIN terdiri dari:
Rumusan tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja STAIN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, ditetapkan oleh Menteri Agama setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka semua fakultas di lingkungan IAIN yang berlokasi di luar IAIN induk, diintegrasikan kepada STAIN.
Pelaksana Keputusan Presiden ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Agama. Pasal 7…
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Maret 1997 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO LAMPIRAN KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 1997 TANGGAL 21 MARET 1997 DAFTAR NAMA DAN LOKASI SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) ---------------------------------------------------------------------------------------------------- No. NAMA SEKOLAH TINGGI LOKASI/PROPINSI ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Presiden (Perpres)