Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 9 Tahun 1989
- Nomor
- 9
- Tahun
- 1989
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 69
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Dengan mencabut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1984 beserta lampirannya; Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA.
Mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Legiun Veteran Republik Indonesia hasil Kongres ke VI Legiun Veteran Republik Indonesia, sebagaimana terlampir dalam Keputusan Presiden ini.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Pebruari 1989 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO ANGGARAN DASAR LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA MUKADIMAH "DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA" Bahwa Veteran Republik Indonesia adalah golongan masyarakat dan merupakan salah satu potensi golongan karya yang berjiwa Pancasila dan telah berjuang dalam kesatuan bersenjata resmi atau kelaskaran, yang diakui oleh Pemerintah, untuk mempertahankan serta membela Negara Proklamasi 17 Agustus 1945. Bahwa perjuangan tersebut harus dilanjutkan untuk mengisi kemerdekaan dengan melaksanakan pembangunan nasional sebagai perwujudan dari penghayatan dan pengamalan Pancasila serta menangkal segala paham atau ajaran yang bertentangan dengan Pancasila. Bahwa pembangunan nasional sebagai sarana untuk mewujudkan tujuan nasional seperti termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 harus dilaksanakan bersama-sama antara pemerintah dan seluruh rakyat, khususnya Veteran Republik Indonesia, dengan menggalang persatuan serta kesatuan nasional. Bahwa Veteran Republik Indonesia dengan semangat pengabdiannya yang berlandaskan Doktrin Hankamnas dan Doktrin Perjuangan ABRI "CATUR DARMA EKA KARYA", akan mampu melaksanakan peranan sebagai pewaris nilai-nilai 1945, unsur pelaksana pembangunan nasional, maupun sebagai cadangan nasional dalam rangka sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta. Bahwa berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan didorong oleh kesadaran akan tanggung jawab dalam mengisi kemerdekaan, maka Veteran Republik Indonesia dengan tulus ikhlas berikrar untuk melanjutkan perjuangan bangsanya dengan menghimpun diri dalam organisasi Legiun Veteran Republik Indonesia. Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa menuntun Veteran Republik Indonesia dalam melaksanakan Anggaran Dasar Legiun Veteran Republik Indonesia yang tersusun sebagai berikut:
BAB I
Organisasi ini bernama " LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA " (disingkat LVRI) dan berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
a Kedaulatan organisasi ada di tangan seluruh anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Kongres Legiun Veteran Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut Kongres.
BAB II
Legiun Veteran Republik Indonesia berdasarkan Pancasila.
Legiun Veteran Republik Indonesia bertujuan :
Legiun Veteran Republik Indonesia berusaha mencapai tujuan dengan jalan :
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang