Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 90 Tahun 2000
- Nomor
- 90
- Tahun
- 2000
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG KANTOR PERWAKILAN PERUSAHAAN ASING.
Yang dimaksud dengan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing dalam Keputusan Presiden ini adalah kantor yang dipimpin oleh satu atau lebih perorangan warga negara asing atau warga negara Indonesia yang ditunjuk oleh perusahaan asing atau gabungan perusahaan asing di luar negeri sebagai perwakilannya dengan maksud untuk:
Kantor perwakilan perusahaan asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menetapkan tempat kedudukannya di salah satu ibukota propinsi.
Perizinan yang diperlukan untuk kantor perwakilan perusahaan asing dan perorangan warga negara asing yang bekerja untuk kantor tersebut, dikeluarkan oleh Menteri Negara/Kepala Badan Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara.
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur dengan Keputusan Menteri Negara/Kepala Badan Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara.
Segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ada berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1987 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan Presiden ini.
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1987 tentang Kantor Perwakilan Wilayah Perusahaan Asing, dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2000 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ABDURRAHMAN WAHID
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Peraturan Presiden (Perpres)