DokumenPeraturan Presiden (Perpres)Berlaku

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 91 Tahun 2003

Nomor
91
Tahun
2003
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
5

Isi peraturan

Menimbang

  1. b.bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Keputusan Presiden; Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;

Mengingat

  1. 2.Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4012);

Menetapkan

MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK DEMOKRATIK RAKYAT KOREA MENGENAI KERJASAMA ILMIAH DAN TEKNOLOGI.

Pasal 1

Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokratik Rakyat Korea mengenai Kerjasama Ilmiah dan Teknologi, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta, pada tanggal 11 Juli 2002, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokratik Rakyat Korea yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, Korea dan Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.

Pasal 2

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Nopember 2003 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Nopember 2003 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG KESOWO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 129