menetapkan jenis kendaraan bermotor dan besarnya tarif tol pada gerbang tol Merak; Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2.Undang-undang Nomor 13 Tahu 1980 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3186);
3.Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1978 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia dalam Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) di Bidang Pengelolaan, Pemeliharaan dan Pengadaan Jaringan Jalan Tol, serta Ketentuan-ketentuan Pengusahaannya (Lembaran Negara Tahun 1978 Nomor 4);
4.Peraturan…
4.Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3293);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1990 tentang Jalan Tol (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3405);
6.Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1992 tentang Penetapan Jalan Bebas Hambatan Tangerang - Merak sebagai Jalan Tol, Penambahan Gerbang Tol Mabar pada Jalan Tol Belawan - Medan - Tanjung Morawa dan Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor, Besarnya Tarif Tol serta Tarif Tol berlangganan pada beberapa Jalan Tol dan Jembatan Tol;
7.Keputusan Presiden Nomor 24 tahun 1993 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besarnya Tarif Tol pada Jalan Tol Ruas Balaraja Barat - Ciujung; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGALIHAN GERBANG TOL PADA JALAN BEBAS HAMBATAN Prof.Dr.Ir. SEDIJATMO, PENETAPAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR DAN BESARNYA TARIF TOL. PERTAMA : Menetapkan transaksi pengumpulan tol dari 1 (satu) gerbang tol menjadi 2 (dua) gerbang tol yaitu Gerbang Tol Kapuk yang terletak di Km.11+000 dan Gerbang Tol Cengkareng yang terletak di Km.2+000 pada Jalan Bebas Hambatan Prof.Dr.Ir. Sedijatmo yang menghubungkan Jalan Bebas Hambatan Lingkar Dalam Kota Jakarta ke arah Bandara Soekarno - Hatta dan sebaliknya; KEDUA :… KEDUA : Menetapkan golongan jenis kendaraan bermotor dan besarnya tarif tol untuk kedua gerbang tol sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------- BESARNYA TARIF TOL (Rp) ----------------------------------------------------------------- GERBANG TOL GOL I GOL IIA GOL IIB CENGKARENG 2.000 2.500 3.000 KAPUK 2.000 2.500 3.000 ----------------------------------------------------------------- KETIGA : Golongan jenis kendaraan sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA adalah: Golongan I : Sedan, Jip, Pick Up, Bus Kecil, Truk Kecil (3/4) dan Bus Sedang. Golongan II A : Truk Besar dan Bus Besar, dengan 2 (dua) gandar. Golongan II B : Truk Besar dan Bus Besar, dengan 3 (tiga) gandar atau lebih. KEEMPAT : Besarnya langganan tol untuk Jalan Bebas Hambatan Prof.Dr.Ir. Sedijatmo dimaksud dalam diktum PERTAMA ditetapkan sebesar 90% (sembilan puluh perseratus) dari tarif tol sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA. KELIMA :… KELIMA : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Juni 1996 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO