Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 10 Tahun 1993
- Nomor
- 10
- Tahun
- 1993
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan pemberian kemudahan tadi dalam suatu Keputusan Presiden; Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang bermaksud membeli sebuah kendaraan perorangan untuk menunjang pelaksanaan tugas mereka selaku anggota Dewan, diberikan kemudahan berupa fasilitas kredit pembelian kendaraan perorangan.
Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa pemberian subsidi harga sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk setiap anggota.
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan.
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1986 tentang Pemberian Fasilitas Kredit Kepada Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan, sepanjang untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dinyatakan tidak berlaku. Pasal 5…
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Pebruari 1993 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Hukum dan Perundang-undangan ttd. Bambang Kesowo, S.H., LL.M.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Presiden (Perpres)