Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 36 Tahun 1998
- Nomor
- 36
- Tahun
- 1998
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Dengan mencabut Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1993 tentang Pemberian Fasilitas Kredit Kepada Anggota Dewan Rakyat Republik Indonesia Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan; Menetapkan : … Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN FASILITAS KREDIT KEPADA ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA UNTUK PEMBELIAN KENDARAAN PERORANGAN.
Kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang bermaksud membeli sebuah kendaraan perorangan untuk menunjang pelaksanaan tugas mereka selaku Anggota Dewan diberikan kemudahan berupa fasilitas kredit pembelian kendaraan perorangan.
Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa: a Pemberian kredit sebesar Rp 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) untuk setiap Anggota Dewan, dengan masa pengembalian selama-lamanya 55 (lima puluh lima) bulan yang pelaksanaannya diangsur setiap bulan;
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan.
…
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Maret 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Hukum dan Perundang-undangan ttd Lambock V. Nahattands
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen