Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 13 Tahun 1977
- Nomor
- 13
- Tahun
- 1977
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 4
Lembaga terkait
Isi peraturan
Pasal 1
Kepada Pegawai Negeri yang bekerja di Propinsi Irian Jaya, di atas penghasilan yang berhak diterimanya, diberikan tunjangan Khusus Irian Jaya sebesar 30% (tiga puluh persen) dari gaji pokok.
Pasal 2
- (1)Kepada Pegawai Negeri yang dimaksud dalam Pasal 1 yang pada tanggal 31 Maret 1977 mempunyai penghasilan lebih besar dibandingkan dengan penghasilan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 atau Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977 jo. Keputusan Presiden ini, diberikan penghasilan peralihan sebesar selisih antara penghasilan lama dan penghasilan baru.
- (2)Penghasilan ...
- (2)Penghasilan peralihan yang dimaksud dalam ayat (1) tiap-tiap kali dikurangi dengan jumlah tiap kenaikan penghasilan yang diterima oleh Pegawai Negeri yang bersangkutan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 atau Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977 jo. Keputusan Presiden ini.
Pasal 3
Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan, Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama maupun secara tersendiri menurut bidangnya masing-masing.
Pasal 4
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1977. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 30 Maret 1977. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. S O E H A R T O
Membuka PDF…
Peraturan turunan (1)
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
- Peraturan Presiden (Perpres)
- 1
Peraturan Presiden (Perpres)