Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 13 Tahun 1978
- Nomor
- 13
- Tahun
- 1978
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 16
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan kedudukan, tugas pokok, fungsi, tatakerja, dan susunan organisasi staf Menteri Muda dalam susunan Kabinet Pembangunan III. Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut dalam Pasal l Keputusan Presiden ini, masing-masing Menmuda menyeIenggarakan fungsi sebagai berikut :
BAB II
Menmuda dibantu oleh staf yang terdiri dari unsur-unsur :
Sekretaris Menmuda mempunyai kesatuan administrasi pangkal pada Departemen/Menteri Koordinator yang bersangkutan, yaitu sebagai berikut :
BAB III
Dalam hal Menteri Koordinator atau Menteri Pimpinan Departemen yang dibantunya berhalangan, Menmuda mewakili Menteri Koordinator atau Menteri Pimpinan Departemen tersebut dalam bidang yang dikoordinasinya.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Presiden (Perpres)