Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 15 Tahun 1992
- Nomor
- 15
- Tahun
- 1992
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 11
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN AGAMA DI STABAT DAN DI BATAM.
Membentuk 2 (dua) Pengadilan Agama masing-masing :
Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Stabat dan Pengadilan Agama Batam maka:
Perkara-perkara yang menjadi kewenangan Peradilan Agama pada saat terbentuknya Pengadilan Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1:
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan dan pembinaan Pengadilan Agama Stabat dan Pengadilan Agama Batam dibebankan pada anggaran Departemen Agama.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku tanggal 1 April 1992. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Pebruari 1992 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOEHARTO -------------------------------- CATATAN Kutipan: LEMBARAN LEPAS SEKRETARIAT NEGARA TAHUN 1992
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang