Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 18 Tahun 1972
- Nomor
- 18
- Tahun
- 1972
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 5
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks5PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Bentuk dan djenis dari Pakaian Sipil dimaksud dalam Pasal 1 Kepu- tusan Presiden ini, adalah sebagaimana tergambar dalam Lampiran Keputusan Presiden ini.
Para Pegawai Negeri/pedjabat Negara wadjib menggunakan Pakaian Sipil sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Keputusan Presiden ini, dengan tertib.
…
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Djakarta Pada tanggal 7 Maret 1972 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. S O E H A R T O DJENDERAL TNI
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Gubernur (Pergub)