Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 27 Tahun 1974
- Nomor
- 27
- Tahun
- 1974
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 3
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERTAMA: Mengesahkan "Persetujuan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Australia (bertindak atas nama sendiri dan atas nama Pemerintah Papua New Guinea) tentang Peraturan-Peraturan Administratip mengenai Perbatasan antara Indonesia dan Papua New Guinea", sebagai hasil perundingan yang telah ditandatangani oleh Delegasi Pemerintah Indonesia, Australia dan Papua New Guinea di Port Moresby pada tanggal 13 Nopember 1973, sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini. KEDUA: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya didalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta. Pada tanggal 29 April 1974 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOEHARTO JENDERAL-TNI. Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 29 April 1974. MENTERI/SEKRETARIS NEGARA ttd. SUDHARMONO, SH. -------------------------------- CATATAN Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar. Lampiran-lampiran ini terdiri dari beberapa halaman yang ditampilkan sebagai satu berkas. Dari daftar berikut ini, pilihlah salah satu butir untuk menampilkan lampiran dengan menekan TAB dan kemudian tekanlah ENTER. Halaman 1-25 Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1974 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber: LN 1974/26
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Presiden (Perpres)