Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 6 Tahun 1980
- Nomor
- 6
- Tahun
- 1980
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 2
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERTAMA : Mencabut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1974 tentang Pengesahan "Persetujuan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Australia (bertindak atas nama sendiri dan atas nama Pemerintah Papua New Guinea) tentang Pengaturan-pengaturan Administratip mengenai Perbatasan antara Indonesia dan Papua New Guinea" yang ditandatangani di Port Moresby pada tanggal 13 Nopember 1973. KEDUA : Mengesahkan "Persetujuan Dasar antar Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Papua Nugini tentang Pengaturan-pengaturan Perbatasan", sebagai hasil perundingan antara delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan delegasi Pemerintah Papua Nugini, yang telah ditandatangani di Jakarta pada tanggal 17 Desember 1979, sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini. KETIGA : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar … Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Januari 1980 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Januari 1980 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA SUDHARMONO, SH. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1980 NOMOR 3. ------------------------------- CATATAN Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar. Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1980 YANG TELAH DICETAK ULANG
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Peraturan Presiden (Perpres)
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Presiden (Perpres)