Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 29 Tahun 1974
- Nomor
- 29
- Tahun
- 1974
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : … MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBENTUKAN BADAN PENGEMBANGAN PEMBANGUNAN DAERAH TRANSMIGRASI.
BAB I
BAB II
Badan Pengembangan Pembangunan Daerah Transmigrasi, selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Badan, berkedudukan langsung dibawah dan bertanggungjawab kepada Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi.
Badan bertugas untuk mengkoordinir/merencanakan/melaksanakan dan mengendalikan pengawasan Pembangunan Daerah Transmigrasi, baik di pusat maupun di daerah-daerah.
BAB III
Susunan Organisasi Badan adalah sebagai berikut :
BAB IV
Tata kerja untuk kelancaran pelaksanaan tugas BADAN PENGEMBANGAN, BADAN PEMBINA dan BADAN PELAKSANA sebagai tersebut di dalam Pasal 4 Keputusan Presiden ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi.
BAB V
Pembiayaan semua kegiatan yang berhubungan dengan pelaksanaan Keputusan Presiden ini dibebankan pada Anggaran Departemen Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi.
Hal-hal yang belum diatur dalam Keputusan Presiden ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi dengan memperhatikan pertimbangan-pertimbangan dari Menteri-menteri yang bidangnya bersangkutan.
…
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)