Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 3 Tahun 1985
- Nomor
- 3
- Tahun
- 1985
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 8
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBANGUNAN TAMAN WISATA CURUG DAGO SEBAGAI TAMAN HUTAN RAYA IR.H.DJUANDA.
Membangun dan mengembangkan Taman Wisata Curug Dago seluas 590 ha (lima ratus sembilan puluh hektar) sebagai Taman Hutan Raya dengan nama TAMAN HUTAN IR.H.DJUANDA.
Tujuan pembagunan Taman Hutan Raya Ir.H.Djuanda ialah untuk :
Taman Hutan Raya Ir.H.Djuanda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diatur oleh suatu Badan Pengelola yang terdiri dari unsur-unsur Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Barat, Perguruan Tinggi dan tokoh-tokoh masyarakat Daerah.
Pelaksanaan lebih lanjut Keputusan Presiden ini diatur oleh Menteri Kehutanan.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Januari 1985 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOEHARTO
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Presiden (Perpres)