Undang-undang (UU) No. 5 Tahun 1967
- Nomor
- 5
- Tahun
- 1967
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 25
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks25PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Memutuskan : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEHUTANAN.
BAB I
Dalam Undang-undang ini dan dalam peraturan Perundangan pelaksanaannya yang dimaksud dengan:
Berdasarkan pemilikannya Menteri menyatakan hutan sebagai:
Berdasarkan fungsinya Menteri menetapkan Hutan Negara sebagai:
Pemerintah membuat suatu rencana umum mengenai peruntukan, penyediaan, pengadaan dan penggunaan hutan secara serba-guna dan lestari di seluruh wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan:
BAB III
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Presiden (Perpres)