Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 32 Tahun 2012
- Nomor
- 32
- Tahun
- 2012
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 6
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Keputusan Presiden tentang Pengukuhan Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Organisasi Internasional; Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Mengukuhkan penetapan keanggotaan Indonesia pada Organisasi Internasional sebelum ditetapkan Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1999 tentang Keanggotaan Indonesia dan Kontribusi Pemerintah Indonesia pada Organisasi-organisasi Internasional, sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini.
Pelaksanaan penetapan keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tunduk pada ketentuan yang berlaku pada Organisasi Internasional masing-masing.
Segala biaya yang timbul dari keanggotaan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2012 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Bistok Simbolon
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Presiden (Perpres)