Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 64 Tahun 1999
- Nomor
- 64
- Tahun
- 1999
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 16
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: … MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG KEANGGOTAAN INDONESIA DAN KONTRIBUSI PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PADA ORGANISASI-ORGANISASI INTERNASIONAL.
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan:
…
Dalam mengkaji usulan keanggotaan pada suatu organisasi internasional, perlu dipertimbangkan dengan seksama:
…
Manfaat-manfaat yang perlu dipertimbangkan adalah sebagai berikut:
…
Dalam hal keanggotaan Indonesia pada organisasi-organisasi internasional yang kegiatannya, termasuk operasi penyangga, bermanfaat dan menguntungkan badan usaha milik negara dan atau asosiasi unit usaha swasta, maka pembayaran kontribusinya dapat dibebankan kepada badan usaha milik negara dan atau asosiasi unit usaha swasta yang bersangkutan.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Presiden (Perpres)