Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 33 Tahun 1970
- Nomor
- 33
- Tahun
- 1970
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBENTUKAN RAYON-RAYON DALAM KOTAMADYA JANG TIDAK MEMPUNJAI KETJAMATAN.
Sebagai Ketua dari Panitia Penmungutan suara untuk masing-masing rayon pemilihan umum jang bersangkutan diangkat seorang pedjabat Pemerintah jang pangkat dan golongan kepegawaiannja setingkat dengan Tjamat dari lingkungan kantor Kotamadya jang bersangkutan oleh Walikota Kepala Daerah, untuk djangka waktu jang ditentukan oleh Menteri Dalam Negeri.
Ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 1970 sepandjang mengenai Panitia Pemungutan Suara berlaku sepenuhnja bagi rayon-rayon Pemilihan Umum dalam Kotamadya jang tidak mempunjai Ketjamatan dengan pengertian bahwa jang dimaksud dengan "Tjamat"/Ketua Panitia Pemungutan Suara adalah pedjabat Pemerintah dimaksud pasal 3 Keputusan Presiden ini.
…
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Djakarta Pada tanggal 8 Mai 1970. PRPSIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. S O E H A R T O DJENDERAL TNI.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang