(1)Pemilih-pemilih boleh hadir pada pembukaan surat-surat suara dan penghitungan suara, selama ketertiban dan pekerjaan- pekerjaan tidak terganggu karenanya.
(2)Pembukaan surat-surat suara dan penghitungan suara dilakukan sedemikian, hingga dapat diikuti oleh pemilih-pemilih yang hadir.
(3)Pemilih yang hadir boleh mengemukakan keberatan, yang seketika itu juga diputus oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Pasal 82.
(1)Setelah waktu untuk pemberian suara berakhir, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara mempersilahkan pemilih-pemilih yang hendak hadir pada penghitungan suara masuk ke dalam tempat untuk duduk. para pemilih mengingat jumlah dimaksud dalam pasal 65 ayat (3) Peraturan Pemerintah ini.
(2)Ketua menetapkan dan mengumumkan kepada hadirin jumlah pemilih yang menurut catatan dalam salinan atau kutipan Daftar Pemilih/Daftar Pemilih Tambahan dimaksud dalam pasal 69 ayat
(3)Peraturan Pemerintah ini telah memberikan suaranya, jumlah surat suara yang dikembalikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 72 dan 77 Peraturan Pemerintah ini.
(3)Surat-surat suara yang dikembalikan dan surat-surat suara yang tidak dipergunakan, tiap-tiap macam tersendiri, dimasukkan dalam bungkusan. Di bagian luar dari masing-masing bungkusan itu ditulis keterangan tentang isi dan jumlahnya, dan ditanda-tangani oleh Ketua dan semua anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang hadir. Pasal 83.
(1)Setelah dilakukan perbuatan-perbuatan termaksud dalam pasal 82 dengan mengingat ketentuan-ketentuan termaksud dalam pasal 74, 75 dan 76 Peraturan Pemerintah ini, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara segera membuka kotak suara.
(2)Surat suara dikeluarkan dari kotak suara dan dihitung jumlahnya serta diumumkan jumlah itu kepada hadirin. Ketua Kelompok memperlihatkan kepada hadirin, bahwa di dalam kotak suara tidak ada surat suara yang tertinggal lagi, lalu mengunci lagi kotak itu.
(3)Ketua bersama anggota-anggota kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara segera membuka surat-surat suara satu demi satu dan menetapkan surat suara yang sah dan yang tidak sah. Surat suara yang berlainan dari yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak sah. Demikian pula dinyatakan tidak sah, apabila cara pemberian suara berlainan dari ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ataupun dalam Peraturan Pemerintah ini. Selain itu surat suara dinyatakan tidak sah, apabila : a.lebih dari satu tanda gambar dicoblos; b.tidak terang gambar mana yang dicoblos; c.pada surat suara ditulis nama pemilih, tanda tangan/tanda- tanda lain ataupun catatan-catatan lain oleh pemilih.
(4)Jika suatu surat suara ditetapkan sah, diumumkan pula nama organisasi yang memperoleh suara dari surat suara itu. Jika suatu surat suara ditetapkan tidak sah, diumumkan pula alasannya.
(5)Surat-surat suara yang ditetapkan sah satu demi satu ditumpuk menurut organisasi yang memperoleh suara itu. Surat-surat suara yang ditetapkan tidak sah, disusun dalam satu tumpukan tersendiri.
(6)Sekurang-kurangnya dua orang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan suara mencatat dalam catatan penghitungan suara yang diberikan kepada sesuatu organisasi.
(7)Surat suara dalam tiap-tiap tumpukan termaksud dalam ayat (5) Pasal ini dihitung dan disesuaikan dengan catatan termaksud dalam ayat (6) pasal ini. Apabila jumlah suara yang diperoleh tiap-tiap organisasi dari perhitungan termaksud dalam catatan penghitungan suara tidak cocok dengan jumlah surat suara yang diperoleh dari penghitungan tiap-tiap tumpukan, maka diadakan penelitian dan/atau pengulangan dari tindakan-tindakan tersebut dalam ayat (3), (5) dan (6) pasal ini.
(8)Hasil penghitungan suara termaksud dalam ayat (7) pasal ini diumumkan oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara kepada hadirin. Pasal 84. Tiap-tiap tumpukan surat-surat suara yang sah maupun tidak sah menurut pasal 83 ayat (5) Peraturan Pemerintah ini, masing- masing menurut macamnya, dijadikan satu bungkusan lalu disegel. Di bagian luar dari masing-masing bungkusan itu ditulis keterangan tentang isi dan jumlahnya dan ditanda-tangani oleh Ketua dan semua anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang hadir. Pasal 85.
(1)Dari pemungutan suara dan penghitungan suara segera dibuat Berita Acara, yang ditanda-tangani oleh semua anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang hadir pada rapat Pemungutan Suara itu. Berita Acara itu disebut Berita Acara Pemungutan Suara dan memuat: a.nama badan perwakilan untuk mana diadakan pemilihan; b.tahun pemilihan; c.nama daerah tingkat II yang melingkungi Tempat Pemberian Suara; d.nama daerah pemungutan suara itu; e.nama tempat pemberian suara itu; f.hari dan tanggal pemberian suara; g.nama Ketua dan Anggota-anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang hadir pada rapat pemungutan suara; h.jumlah surat suara yang diterima untuk pemungutan suara; i.jumlah surat suara yang tidak terpakai; j.jumlah surat suara yang dikembalikan karena tidak terpakai lagi sebagai yang dimaksud dalam pasal 72; k.jumlah surat suara yang tidak sah; l.jumlah surat suara yang sah, yang kemudian diperinci sebagai berikut : (i)jumlah suara yang sah yang diberikan kepada masing- masing organisasi Golongan Politik; (ii)jumlah suara yang sah yang diberikan kepada masing- masing organisasi Golongan Karya. m.bagi pemilihan anggota D.P.R. juga nama daerah pemilihan.
(2)Dalam Berita Acara Pemungutan Suara itu dimuat juga keberatan yang dikemukakan pemilih dan keputusan atas keberatan seperti yang dimaksud dalam pasal 88 Peraturan Pemerintah ini. Pasal 86.
(1)Dari Berita Acara Pemungutan Suara yang dimaksud dalam pasal 85 Peraturan Pemerintah ini dibuat salinannya yang ditanda- tangani oleh semua anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang hadir.
(2)Berita Acara Pemungutan Suara dan salinannya, masing-masing tersendiri, dimasukkan ke dalam sampul lalu disegel. Di bagian luar dari tiap-tiap sampul itu ditulis keterangan tentang isi dan jumlahnya dan ditanda-tangani oleh Ketua dan semua anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang hadir. Pasal 87.
(1)Berita Acara Pemungutan Suara dan salinannya, bersama-sama surat-surat suara, baik yang berharga maupun yang tidak berharga atau yang tidak dipakai lagi ataupun yang diberi tanda tidak terpakai oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dimasukkan ke dalam kotak suara; lalu dikunci dan disegel. Di bagian luar dari kotak itu ditulis keterangan tentang isi dan jumlah bungkusan-bungkusan dan sampul-sampul di dalamnya dan ditanda-tangani oleh Ketua dan semua anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan suara yang hadir.
(2)Selambat-lambatnya satu hari setelah diadakan pemungutan suara, kotak suara yang berisi bungkusan-bungkusan dan sampul-sampul termaksud dalam ayat (1) pasal ini oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara disampaikan kepada Ketua Panitia Pemungutan Suara yang bersangkutan dengan disertai surat pengantar yang memuat keterangan-keterangan seperti yang ditulis di bagian luar kotak. Pasal 88.
(1)Setelah menerima bungkusan-bungkusan dan sampul-sampul dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara seperti yang dimaksud dalam pasal 87 Peraturan Pemerintah ini, Ketua Panitia Pemungutan Suara segera mengadakan rapat penghitungan suara, yang dengan mengingat ketertiban dan keamanan setempat, dapat dihadiri oleh pemilih-pemilih yang membawa dan menunjukkan surat keterangan/surat pengenal yang dikeluarkan oleh Pimpinan organisasi di daerah pemungutan suara, yang turut serta dalam pemilihan umum.
(2)Dalam rapat penghitungan suara itu Ketua Panitia Pemungutan Suara bersama-sama dengan semua anggota pemilih anggota pemilih Pemungut suara yang hadir, membuka sampul-sampul dari semua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam daerah pemungutan suaranya yang berisi Berita Acara Pemungutan Suara. Dari Berita Acara-Berita Acara Pemungutan Suara, diperinci menurut Tempat Pemberian Suara, Panitia Pemungutan Suara mengadakan penghitungan suara yang berdasarkan keterangan-keterangan yang dimaksud dalam pasal 85 kalimat kedua huruf h sampai dengan huruf 1 Peraturan Pemerintah ini. Sekurang-kurangnya dua orang anggota Panitia Pemungutan Suara membuat catatan dari penghitungan suara ini, yang kemudian hasilnya dicocokkan yang satu dengan yang lain. Apabila pada catatan yang satu terdapat selisih mengenai jumlahnya dengan catatan yang lain, maka diadakan penelitian atau ulangan penghitungan suara. Semua perbuatan Ketua dan anggota-anggota Panitia Pemungut Suara dalam rapat penghitungan suara itu harus dapat disaksikan, diikuti dan diteliti oleh semua orang yang diberi izin untuk menghadiri rapat.
(3)Orang yang diberi izin untuk menghadiri rapat penghitungan suara dapat menyatakan keberatan atas penghitungan suara itu, apabila tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan Undang-undang dan/atau Peraturan Pemerintah ini. Ketua Panitia Pemungutan Suara seketika memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan.
(4)Dari penghitungan suara dibuat Berita Acara yang ditanda- tangani oleh Ketua dan semua anggota Panitia Pemungutan Suara yang hadir pada rapat penghitungan suara itu. Berita Acara itu disebut Berita Acara Penghitungan Suara Daerah Pemungutan Suara dan memuat : a.seperti yang tersebut dalam pasal 85 kalimat kedua huruf a, b dan m Peraturan Pemerintah ini; b.nama Daerah Tingkat II, yang melingkungi daerah pemungutan suara yang bersangkutan; c.nama daerah pemungutan suara; d.hari dan tanggal penghitungan suara; e.nama Ketua dan anggota-anggota Panitia Pemungutan Suara yang hadir pada rapat penghitungan suara; f.jumlah-jumlah menurut perincian seperti tersebut dalam Pasal 85 kalimat kedua huruf h, i, j, k dan l Peraturan Pemerintah ini, untuk daerah pemungutan suara itu. Dalam Berita Acara Penghitungan Suara Daerah Pemungutan Suara itu dimuat juga keberatan yang dikemukakan dan keputusan atas keberatan itu seperti yang dimaksud dalam ayat (3) pasal ini. Pasal 89. Ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam pasal 86 dan pasal 87 Peraturan Pemerintah ini berlaku juga untuk penghitungan suara seperti yang tersebut dalam pasal 88 Peraturan Pemerintah ini dengan pengertian bahwa : a.Berita Acara Pemungutan Suara dibaca Berita Acara Penghitungan Suara Daerah Pemungutan Suara; b.Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dibaca Panitia Pemungutan Suara; c.Panitia Pemungutan Suara yang tersebut dalam pasal 87 ayat (2) Peraturan Pemerintah ini dibaca Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II yang bersangkutan. Pasal 90.
(1)Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II mengadakan rapat penghitungan suara untuk Daerah Tingkat II menurut ketentuan- ketentuan seperti yang dimaksud dalam pasal 88 dan 89 Peraturan Pemerintah ini, dengan penyesuaian, bahwa penghitungan suara ini adalah untuk Daerah Tingkat II. Dalam penyesuaian itu termasuk pengertian, bahwa Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II yang tersebut dalam pasal 89 huruf c Peraturan Pemerintah ini dibaca Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I.
(2)Untuk pemilihan anggota D.P.R.D. I dan D.P.R.D. II tidak dilaksanakan ketentuan-ketentuan yang tersebut dalam pasal 88 dan 89 Peraturan Pemerintah ini. Pasal 91.
(1)Bungkusan-bungkusan surat suara, yang diterima oleh Panitia Pemungutan Suara dari Kelompk Penyelenggara Pemungutan Suara dan kemudian disampaikan kepada Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II, tidak dibuka dalam rapat penghitungan suara yang diadakan oleh Panitia Pemungutan Suara maupun yang diadakan oleh Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II, apabila tidak diperlukan untuk penelitian pada penghitungan suara yang diadakan dengan mempergunakan keterangan-keterangan yang tersebut dalam Berita Acara Pemungutan Suara dan Berita Acara Penghitungan Suara Daerah Pemungutan Suara.
(2)Setelah penghitungan suara untuk Daerah Tingkat II seperti yang dimaksud dalam pasal 90 Peraturan Pemerintah ini selesai, bungkusan-bungkusan surat-suara disimpan oleh Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II dan diperlakukan sebagai bungkusan-bungkusan surat-surat rahasia kedinasan sampai 6 (enam) bulan sesudah diadakan rapat pertama oleh badan perwakilan yang dibentuk dengan pemilihan umum dan telah menggunakan surat-surat suara itu. Pasal 92.
(1)Setelah menerima Berita Acara Penghitungan Suara Daerah Tingkat II, maka Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I segera mengadakan rapat penghitungan suara untuk Daerah Tingkat I, menurut ketentuan-ketentuan seperti yang dimaksud pada pasal 89, 90 dan 91 Peraturan Pemerintah ini dengan penyesuaian bahwa penghitungan suara ini adalah untuk Daerah Tingkat I.
(2)Setelah dibuat Berita Acara Penghitungan Suara Daerah Tingkat I, maka Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I berdasarkan Berita Acara tersebut membuat daftar penghitungan suara yang memuat : a.jumlah suara yang diperoleh tiap-tiap organisasi dalam DAerah Tingkat I, diperinci menurut tiap-tiap Daerah Tingkat II, serta terpisah organisasi Golongan Politik dari organisasi Golongan Karya; Pada daftar ini dibubuhi nomor yang menunjukkan urutan besarnya jumlah suara : (i)yang diperoleh tiap-tiap organisasi dalam tiap-tiap Daerah Tingkat II; (ii)yang diperoleh tiap-tiap organisasi dalam Daerah Tingkat I; b.jumlah suara yang diperoleh semua organisasi Golongan Politik maupun Golongan Karya dalam wilayah Daerah Tingkat II; c.jumlah suara yang diperoleh semua organisasi Golongan Politik maupun Golongan Karya dalam wilayah DAerah Tingkat I.
(3)Berita Acara Penghitungan Suara Daerah Tingkat I, demikian pula daftar penghitungan suara yang dimaksud dalam ayat (2) pasal ini, oleh Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I dibuat dalam rangkap 4 (empat), yang ditandatangani oleh Ketua dan semua anggota Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I yang hadir pada rapat penghitungan suara untuk Daerah Tingkat I itu. Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I menyampaikan Berita Berita Acara dan Daftar Penghitungan Suara masing-masing dua helai kepada Ketua Panitia Pemilihan Indonesia yang meneruskan satu helai kepada Lembaga Pemilihan Umum. Pasal 93.
(1)Dari Daftar Penghitungan Suara seperti yang dimaksud pada pasal 92 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah ini, ditetapkan bilangan pembagi pemilihan dengan cara membagi jumlah suara tersebut pada pasal 92 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah ini dibagi dengan jumlah anggota D.P.R yang dipilih dalam Daerah Tingkat I/Daerah Pemilihan yang bersangkutan, dibulatkan ke atas.
(2)Setelah ditetapkan bilangan Pembagi Pemilihan, maka ditetapkan jumlah wakil yang diperoleh tiap-tiap organisasi dengan cara membagi jumlah suara yang diperoleh suatu organisasi dalam Daerah Tingkat I dengan Bilangan Pembagi Pemilihan tersebut dalam ayat (1) pasal ini.
(3)Berdasarkan Penghitungan tersebut dalam ayat (2) pasal ini disusun daftar jumlah wakil, yang memuat jumlah wakil yang diperoleh tiap-tiap organisasi dan memuat pula bilangan- bilangan yang menunjukkan sisa-sisa dari hasil pembagian menurut penghitungan itu. Bilangan-bilangan ini adalah sisa-sisa suara bagi tiap-tiap organisasi, setelah penghitungan pembagian jumlah wakil tingkat pertama. Bagi organisasi yang menyatakan bergabung dalam pembagian jumlah wakil seperti yang dimaksud pada pasal 19 ayat (3) Undang-undang, sisa suara dari organisasi yang mengadakan gabungan itu dikumpulkan dan jumlahnya ditetapkan sebagai jumlah sisa suara bagi gabungan organisasi bersangkutan.
(4)Apabila dengan pembagian tingkat pertama seperti tersebut dalam ayat (2) belum semua jumlah wakil untuk suatu Daerah pemilihan terbagi habis, maka sisa jumlah wakil itu dibagikan kepada organisasi yang menyatakan bergabung dalam pembagian jumlah wakil sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (3) Undang-undang dan memperoleh wakil sejumlah angka bulat dari hasil pembagian sisa suara bagi gabungan organisasi- organisasi tersebut dalam ayat (3) alinea 3 pasal ini dengan bilangan pembagi pemilihan, sedangkan bilangan sisa dari hasil pembagian itu merupakan suara sisa pula bagi gabungan organisasi itu.
(5)Apabila dengan pembagian tingkat kedua sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) pasal ini masih ada jumlah wakil yang belum dibagikan, maka jumlah wakil sisa itu dibagikan satu demi satu berturut-turut, dimulai dengan organisasi yang mempunyai sisa suara yang terbanyak, dengan pengertian bahwa jumlah sisa suara dari organisasi-organisasi yang menyatakan bergabung merupakan satu bilangan suara sisa. Pasal 94.
(1)Jumlah wakil yang diperoleh suatu organisasi diberikan kepada daftar calon organisasi tersebut dalam Daerah Tingkat II, di mana organisasi itu memperoleh suara terbanyak pertama, dibandingkan dengan organisasi-organisasi lainnya, menurut daftar perhitungan suara yang dimaksud dalam pasal 92 ayat
(2)Peraturan Pemerintah ini.
(2)Apabila suatu organisasi yang memperoleh jumlah wakil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, tidak memperoleh suara terbanyak di suatu Daerah Tingkat II mana pun, maka jumlah wakil yang diperoleh organisasi itu diberikan kepada daftar calonnya di Daerah Tingkat II, di mana organisasi itu memperoleh suara terbanyak kedua, suara terbanyak ketiga dan seterusnya, sampai semua Daerah Tingkat II memperoleh perwakilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2) Undang-undang.
(3)Apabila semua Daerah Tingkat II sudah mendapat perwakilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2) Undang-undang, maka jumlah wakil yang diperoleh suatu organisasi yang belum diberikan kepada daftar calonnya, diberikan satu demi satu kepada daftar calonnya di daerah Tingkat II di mana organisasi itu memperoleh suara terbanyak dibandingkan dengan di Daerah Tingkat II lainnya.
(4)Apabila suatu organisasi tidak menyediakan daftar calon untuk suatu Daerah Tingkat II, sedangkan organisasi tersebut memperoleh jumlah wakil di Daerah Tingkat II itu, atau apabila jumlah wakil yang diperoleh suatu organisasi lebih banyak dari jumlah calon dalam daftar calonnya, maka organisasi itu dapat mengemukakan daftar calon susulan menurut ketentuan-ketentuan dalam BAB V Peraturan Pemerintah ini. Pasal 95.
(1)Jumlah wakil yang diperoleh suatu organisasi dalam Derah Tingkat II diisi oleh calon nomor 1 dan nomor berikutnya dari daftar calon organisasi bersangkutan.
(2)Apabila seorang calon terpilih berhenti, atau mengundurkan diri maka tempatnya diisi oleh calon berikutnya dari daftar calon bersangkutan.
(3)Apabila hal yang dimaksud dalam ayat (2) pasal ini tidak dapat dilakukan karena semua calon sudah terpilih, berhenti atau mengundurkan diri, maka penggantiannya diajukan oleh organisasi yang mengajukan daftar calon bersangkutan. Pasal 96. Pembagian jumlah wakil yang dimaksud pasal 93 Peraturan Pemerintah ini, dilakukan dalam suatu rapat terbuka untuk umum, selama dan sekedar ketertiban dan pekerjaan-pekerjaan tidak terganggu karenanya. Pembagian jumlah wakil itu dilakukan sedemikian sehingga dapat diikuti oleh hadirin. Orang yang hadir boleh mengemukakan keberatan, yang seketika itu juga diputus oleh Panitia Pemilihan Daerah yang bersangkutan. Pasal 97. Sesudah diadakan penghitungan suara oleh Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I, sebagaimana dimaksud dalam pasal 92 Peraturan Pemerintah ini dan Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II, sebagaimana dimaksud dalam pasal 90 Peraturan Pemerintah ini, maka Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I dan Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II menetapkan bilangan pembagi pemilihan untuk daerahnya masing-masing, yaitu bilangan bulat hasil bagi yang diperoleh dari pembagian jumlah suara yang diberikan dalam daerah pemilihan yang bersangkutan dengan jumlah anggota D.P.R.D. yang dipilih dalam daerah pemilihan itu. Pasal 98.
(1)Suatu organisasi memperoleh jumlah wakil sejumlah bilangan bulat dari hasil bagi yang diperoleh dari pembagian jumlah suara yang diperoleh organisasi itu dengan bilangan pembagi pemilihan.
(2)Organisasi yang memperoleh jumlah suara kurang dari pada bilangan pembagi pemilihan, tidak mendapat wakil dalam pembagian jumlah wakil-wakil pertama.
(3)Apabila dengan pembagian sebagaimana tersebut dalam ayat (1), dan (2) pasal ini semua jumlah wakil yang ditetapkan untuk suatu Daerah Tingkat I/Daerah Tingkat II belum terbagi habis, maka sisa jumlah wakil itu diberikan kepada gabungan organisasi menurut pasal 93 Peraturan Pemerintah ini sejumlah bilangan bulat yang diperoleh dari pembagian jumlah sisa-sisa suara dari organisasi yang bergabung dengan bilangan pembagi pemilihan dimaksud dalam pasal 97 Peraturan Pemerintah ini.
(4)Apabila dengan pembagian menurut ayat (1), (2) dan (3) pasal ini semua jumlah wakil yang ditetapkan untuk suatu Daerah Tingkat I/Daerah Tingkat II belum juga terbagi habis, maka jumlah-jumlah wakil itu dibagikan satu demi satu berturut- turut dimulai dengan organisasi-organisasi gabungan yang menunjukkan sisa suara terbanyak, sehingga semua sisa jumlah wakil itu terbagi habis dengan pengertian bahwa jumlah sisa suara dari organisasi-organisasi yang menyatakan bergabung merupakan satu bilangan suara sisa. Jika perlu di antara organisasi dan gabungan organisasi yang menunjukkan sisa suara yang sama diadakan undian.
(5)Jumlah-jumlah wakil yang diperoleh gabungan organisasi menurut pembagian tersebut dalam ayat (3) dan (4) pasal ini diberikan kepada salah satu organisasi dari gabungan itu berdasarkan persetujuan yang bersangkutan. Pasal 99.
(1)Dari penghitungan suara dan pembagian jumlah wakil segera dibuat berita acara yang ditanda-tangani oleh semua anggota Panitia Pemilihan Daerah yang bersangkutan yang hadir. Berita Acara itu disebut Berita Acara Pembagian Kursi yang di dalamnya atau dalam lampirannya memuat keterangan tentang : a.nama Daerah Tingkat I/Daerah Tingkat II. b.nama Daerah-daerah Pemungutan Suara yang termasuk dalam lingkungan Daerah Tingkat I/Daerah Tingkat II. c.hari dan tanggal penetapan hasil pemilihan itu. d.nama semua anggota yang hadir pada rapat penetapan hasil pemilihan dengan disebutkan Ketuanya. e.jumlah pemilih yang terdaftar dan jumlah suara yang diberikan dalam masing-masing Daerah pemungutan suara. f.jumlah suara yang diberikan dalam Daerah Tingkat I/Daerah Tingkat II itu; g.jumlah anggota D.P.R.D. yang ditetapkan untuk Daerah Tingkat I/ Daerah Tingkat II itu. h.pembagi pemilihan untuk Daerah Tingkat I/Daerah Tingkat II. i.jumlah suara dalam daerah itu yang diberikan kepada masing- masing organisasi. j.jumlah wakil yang diperoleh masing-masing organisasi sesudah pembagian kursi menurut ketentuan dalam pasal 98 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah ini. k.jumlah wakil yang belum terbagi. l.jumlah sisa suara dari tiap-tiap organisasi. m.jumlah sisa suara dari tiap-tiap organisasi dalam suatu gabungan organisasi dan jumlah sisa suara, seluruhnya dalam gabungan organisasi-organisasi itu. n.jumlah wakil sisa yang diperoleh gabungan organisasi- organisasi pada pembagian menurut ketentuan dalam pasal 93 ayat (3) Peraturan Pemerintah ini. o.jumlah wakil sisa yang masih belum terbagi sesudah pembagian menurut ketentuan pasal 98 ayat (3) Peraturan Pemerintah ini. p.jumlah sisa suara dari masing-masing gabungan organisasi- organisasi, gabungan organisasi menurut ketentuan dalampasal 93 ayat (3) Peraturan Pemerintah ini. q.jumlah wakil sisa yang diperoleh tiap-tiap organisasi/gabungan organisasi sesudah pembagian jumlah-jumlah wakil menurut ketentuan dalam pasal 98 ayat (4) Peraturan Pemerintah ini. r.jumlah wakil seluruhnya yang diperoleh tiap-tiap organisasi dengan memperhatikan ketentuan dalam pasal 98 ayat (5) Peraturan Pemerintah ini.
(2)Keberatan yang dikemukakan seperti dimaksud dalam pasal 96 Peraturan Pemerintah ini dan keputusan atas keberatan itu dimuat dalam Berita Acara.
(3)Berita Acara Pembagian jumlah wakil tersebut disimpan oleh Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II. Pasal 100.
(1)Jika dalam rapat untuk menetapkan pembagian jumlah wakil, Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I/Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II memutuskan untuk mengadakan pemungutan suara ulangan seperti dimaksud dalam pasal 30 Undang-undang, maka rapat tersebut berlangsung terus, tetapi tidak menetapkan pembagian pemilihan.
(2)Setelah Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I/Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II menerima Berita Acara Pemungutan Suara dari pemungutan suara ulangan dimaksud dalam ayat (1), Panitia Pemilihan Daerah mengadakan rapat terbuka untuk menetapkan pembagian pemilihan dan pembagian jumlah wakil menurut pasal 98 Peraturan Pemerintah ini.
(3)Apabila dalam hasil pemungutan suara ulangan terdapat lagi hal- hal yang tidak dapat dipertanggung-jawabkan seperti dimaksud dalam pasal 31 Undang-undang, maka, Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I/Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II memerintahkan untuk mengadakan pemungutan suara ulangan sekali lagi, sedang penetapan pembagian pemilihan dan pembagian jumlah wakil ditunda sampai rapat terbuka berikutnya.
(4)Apabila dalam hasil pemungutan suara ulangan yang kedua dimaksud dalam ayat (3) pasal ini masih terdapat hal-hal yang tidak dapat dipertanggung-jawabkan, maka penetapan pembagian pemilihan dan pembagian jumlah wakil dilangsungkan tanpa mengikut-sertakan hasil-hasil tersebut.
(5)Ketentuan-ketentuan dalam pasal ini dilaksanakan dengan mengingat batas waktu yang ditetapkan dalam pasal 7 ayat (2) Undang-undang. Pasal 101. Dua lembar salinan Berita Acara dimaksud dalam pasal 99 Peraturan Pemerintah ini, dimasukkan dalam sampul yang kemudian disegel dan ditanda-tangani oleh Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II, disampaikan : a.bagi pemilihan D.P.R.D. I, kepada Lembaga Pemilihan Umum dan Menteri Dalam Negeri; b.bagi pemilihan D.P.R.D. II, kepada Lembaga Pemilihan Umum, Menteri Dalam Negeri dan Gubernur/Kepala Daerah yang bersangkutan. Pasal 102. Isi Berita Acara, kecuali keberatan-keberatan dimaksud dalam Pasal 96 Peraturan Pemerintah ini, oleh Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II diumumkan dalam Daerahnya menurut cara seperti yang ditentukan dalam pasal 51 ayat
(3)Peraturan Pemerintah ini. Pasal 103. Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I/Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II yang dimaksud dalam pasal 97 Peraturan Pemerintah ini menetapkan untuk Daerah Pemilihannya. calon-calon yang terpilih menjadi anggota menurut ketentuan-ketentuan dalam pasal 104 Peraturan Pemerintah ini. Pasal 104.
(1)Apabila suatu organisasi memperoleh jumlah wakil sama dengan jumlah calon organisasi itu, maka semua calon terpilih menjadi anggota.
(2)Apabila jumlah wakil yang diperoleh suatu organisasi kurang dari jumlah calon organisasi itu, maka yang terpilih ialah calon-calon sebanyak jumlah wakil yang diperoleh organisasi itu menurut urutannya dalam daftar calonnya.
(3)Apabila suatu organisasi memperoleh jumlah wakil lebih dari jumlah calon organisasi itu, maka organisasi itu dapat menyampaikan daftar calon susulan menurut ketentuan-ketentuan yang bersangkutan dalam Bab V Peraturan Pemerintah ini. Pasal 105. Ketentuan-ketentuan dalam pasal 96 Peraturan Pemerintah ini dengan perubahan seperlunya berlaku. untuk penetapan calon-calon yang terpilih. PEMUNGUTAN HASIL PEMILIHAN DAN PEMBERITAHUAN KEPADA TERPILIH. Pasal 106. Untuk pemilihan anggota D.P.R.
(1)Panitia Pemilihan Indonesia membuat daftar dari calon-calon yang ditetapkan terpilih (selanjutnya disebut terpilih), dibagi menurut daerah pemilihan dan menurut Daerah Tingkat II serta diperinci menurut daftar/organisasi.
(2)Ketua Panitia tersebut mengumumkan daftar-daftar itu dalam Berita Negara dan menyampaikan kepada masing-masing Panitia Pemilihan Daerah bagian dari daftar yang mengenai daerah pemilihannya/daerahnya.
(3)Ketua Panitia Pemilihan Daerah mengumumkan bagian dari daftar itu dalam daerah pilihannya/daerahnya dengan cara yang ditentukan dalam pasal 51 ayat (3) dan (4) Peraturan Pemerintah ini.
(4)Ketua Panitia Pemilihan Indonesia memberitahukan kepada Ketua Lembaga Pemilihan Umum jumlah dan nama-nama terpilih.
(5)Ketua Lembaga Pemilihan Umum memberitahukan kepada Pemerintah jumlah dan nama-nama terpilih. Pasal 107. Untuk pemilihan anggota D.P.R.D.
(1)Panitia Pemilihan Daerah membuat daftar dari calon-calon yang ditetapkan terpilih (selanjutnya disebut terpilih( diperinci menurut daftar/organisasi.
(2)Ketua Panitia Pemilihan Daerah mengumumkan daftar terpilih itu dalam wilayahnya dengan cara yang ditentukan dalam pasal 51 ayat (3) dan (4) Peraturan Pemerintah ini.
(3)Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I memberitahukan jumlah nama-nama terpilih kepada a.Pemerintah Daerah yang bersangkutan. b.Panitia Pemilihan Indonesia; c.Lembaga Pemilihan Umum.
(4)Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II memberitahukan jumlah nama-nama terpilih kepada : a.Pemerintah Daerah yang bersangkutan; b.Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I; c.Panitia Pemilihan Indonesia; d.Lembaga Pemilihan Umum.
(5)Ketua Lembaga Pemilihan Umum memberitahukan kepada Pemerintah jumlah dan nama-nama terpilih. Pasal 108.
(1)Ketua Panitia Pemilihan Indonesia/Ketua Panitia Pemilihan Daerah memberitahukan penetapan terpilih kepada masing-masing terpilih dengan surat terdaftar, yang dialamatkan kepada alamat yang ditulis dalam surat pencalonan, yang disampaikan kepada yang berhak menerima dengan tanda penerimaan. Apabila karena keadaan penetapan calon-calon yang terpilih yang perlu dipercepat, maka untuk menyampaikan surat kepada yang berhak menerima itu, Ketua Panitia Pemilihan Indonesia/Panitia Pemilihan Daerah dengan kawat meminta terpilih untuk menemui anggota Panitia Pemilihan Indonesia/Panitia Pemilihan Daerah yang ditunjuk untuk menyampaikan surat kepada yang berhak menerima tersebut di tempat yang ditentukan.
(2)Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sesudah surat pemberitahuan terdaftar dikirimkan, yang ternyata dari cap pos, atau dalam waktu 7 (tujuh) hari sesudah pemberitahuan kepada yang berhak menerima disampaikan, Panitia Pemilihan Indonesia/Panitia Pemilihan Daerah harus sudah menerima surat dari terpilih yang menyatakan ia menerima penetapan terpilihnya.
(3)Jika seorang terpilih dalam lebih dari satu Badan Perwakilan, maka ia harus menyatakan untuk Badan Perwakilan mana ia menerima terpilihnya itu.
(4)Ketua Panitia Pemilihan Indonesia/Panitia Pemilihan Daerah segera memberitahukan kepada terpilih penerimaan pernyataan dimaksud dalam ayat (2) pasal ini dengan mengulangi pokok isi, pernyataan. Pemberitahuan dilakukan dengan cara yang ditentukan dalam ayat (1) kalimat pertama pasal ini.
(1)Dalam waktu yang ditentukan dalam pasal 108 ayat (2) Peraturan Pemerintah ini, seorang calon yang dinyatakan terpilih harus sudah mengirimkan pernyataan menerima penetapannya kepada Panitia Pemilihan Indonesia/Panitia Pemilihan Daerah.
(2)Apabila dalam waktu yang tersebut pada ayat (1) pasal. ini Panitia Pemilihan Indonesia/Panitia Pemilihan Daerah belum menerima surat pernyataan penerimaan, penetapan terpilih dari seorang terpilih, maka terpilih itu dianggap tidak menerima penetapan terpilihnya, anggapan ini harus dikuatkan dengan surat pernyataan dari organisasi yang mengemukakan terpilih yang bersangkutan, sebagai calon, bahwa terpilih itu tidak menerima penetapan terpilihnya dengan disebutkan alasan- alasannya.
(3)Alasan yang dianggap wajar dan dapat dibenarkan berdasarkan itikad baik dari terpilih untuk tidak menerima penetapan terpilihnya adalah apabila terpilih bertempat tinggal di luar negeri bagi terpilih untuk D.P.R. atau tidak bertempat tinggal di wilayah daerah yang meliputi D.P.R.D. yang terpilih itu dinyatakan terpilih. Pasal 110.
(1)Apabila seorang terpilih tidak atau dianggap tidak menerima penetapan terpilihnya seperti dimaksud dalam pasal 109 ayat
(2)Peraturan Pemerintah ini, maka Panitia Pemilihan Indonesia/Panitia Pemilihan Daerah menggantinya dengan calon lain menurut urutan dalam daftar calon organisasi yang bersangkutan.
(2)Apabila penggantian seperti cara tersebut dalam ayat (1) pasal ini tidak mungkin, karena tidak ada lagi calon dalam daftar tersebut maka pimpinan organisasi yang bersangkutan mengemukakan calon baru untuk ditetapkan sebagai terpilih. Untuk tiap-tiap Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat dibentuk Panitia Pemeriksa yang berkedudukan di tempat kedudukan Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat yang bersangkutan, dengan tugas: a.menentukan seorang terpilih sebagai anggota setelah, diperiksa dan dibenarkan surat-surat penetapan terpilihnya dan surat- surat keterangan yang menyatakan bahwa syarat-syarat seperti tersebut dalam pasal 16 Undang-undang dan pasal 38 Undang- undang Nomor 16 Tahun 1969, tentang Susunan dan Kedudukan M.P.R., D.P.R. dan D.P.R.D. dan yang dimaksud dalam pasal 48, Peraturan Pemerintah ini sudah dipenuhi; b.menentukan permulaan keanggotaan seorang terpilih. Pasal 112.
(1)Untuk dapat diangkat menjadi anggota Panitia Pemeriksaan, seseorang harus memenuhi syarat-syarat seperti yang dimaksud dalam pasal 16 Peraturan Pemerintah ini.
(2)Panitia Pemeriksaan untuk keanggotaan M.P.R. terdiri dari 7 (tujuh) orang, yang anggota-anggotanya diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, di antaranya seorang ditetapkan sebagai Ketua dan seorang sebagai Sekretaris.
(3)Panitia Pemeriksaan untuk keanggotaan D.P.R. terdiri dari sekurang-kurangnya 7 (tujuh) orang, yang anggota-anggotanya diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, di antaranya seorang ditetapkan sebagai Ketua dan seorang sebagai Sekretaris.
(4)Panitia Pemeriksaan untuk keanggotaan D.P.R.D. I terdiri dari 5 (lima) orang, yang anggota-anggotanya diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri, di antaranya seorang ditetapkan sebagai Ketua dan seorang sebagai Sekretaris.
(5)Panitia Pemeriksaan untuk keanggotaan D.P.R.D. II terdiri dari 5 (lima) orang, yang anggota-anggotanya diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur/Kepala Daerah.Tingkat I, di antaranya seorang ditetapkan sebagai Ketua dan seorang sebagai Sekretaris. Pasal 113. Pnaitia Pemeriksaan dibentuk 60 hari sebelum waktu pelantikan Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat yang bersangkutan dan dibubarkan 30 hari sesudah pelantikan itu. Pasal 114. Ketua, Sekretaris dan Anggota-anggota Panitia Pemeriksaan sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah di hadapan pejabat yang mengangkatnya menurut ketentuan seperti yang dimaksud dalam Pasal 17 Peraturan Pemerintah ini. KETENTUAN PENUTUP Pasal 115. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, akan diatur dengan Keputusan Presiden. Pasal 116. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Januari 1970. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO Jenderal TNI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Januari 1970 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ALAMSYAH Mayor Jenderal TNI PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR I TAHUN 1970 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1969 TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA-ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN RAKYAT UMUM 1.Dalam Undang-undang Pemilihan Umum dinyatakan dalam pasal-pasal yang bersangkutan bahwa tata-cara pelaksanaan materinya diatur dengan Peraturan Pemerintah. 2.Di samping ketentuan tersebut, juga dalam pasal 35 Undang- undang Pemilihan Umum dinyatakan bahwa segala sesuatu yang belum diatur dalam Undang-undang itu diatur dengan Peraturan Pemerintah. 3.Berhubung dengan itu, maka Peraturan Pemerintah ini mengatur: a.pelaksanaan ketentuan yang dengan tegas telah dinyatakan dalam pasal-pasal yang bersangkutan; b.pelaksanaan ketentuan selain tersebut huruf a yang untuk pelaksanaannya masih memerlukan pengaturan lebih lanjut dengan mendasarkan pasal 35 Undang-undang sebagai landasan hukumnya. 4.Sesuai dengan yang dimaksud angka 3 huruf a, ketentuan- ketentuan yang menghendaki pengaturan pelaksanaannya lebih lanjut sebagaimana dinyatakan pasalnya dalam Undang-undang, adalah : a.pasal 8 ayat (10) mengenai susunan, tata kerja dan pembentukan Panitia Pemilihan Indonesia, Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I dan Tingkat II, Panitia Pemungutan Suara dan Panitia Pendaftaran Pemilih dan hal-hal lain yang berhubungan dengan Panitia tersebut; b.pasal 13 ayat (7) mengenai tata-cara pendaftaran pemilih; c.pasal 19 ayat (5) mengenai tata-cara pelaksanaan pencalonan; d.pasal 20 ayat (2) mengenai penyelenggaraan kampanye pemilihan termasuk etika/tata-krama dalam kampanye dan pembatasan waktu untuk kampanye; e.pasal 21 ayat (5) mengenai bentuk dan isi surat suara serta pelaksanaan pemungutan suara; f.pasal 22 ayat (3) mengenai tata-cara pemungutan suara; g.pasal 23 ayat (2) mengenai tata-cara pelaksanaan penetapan hasil Pemilu; h.pasal 24 mengenai tata-cara pengumuman hasil Pemilihan dan pemberitahuan kepada terpilih; i.pasal 25 ayat (3) penggantian terpilih dan hal-hal yang berhubungan dengan Panitia Pemeriksaan. 5.Sesuai dengan ketentuan angka 3 huruf b, maka pengaturan- pengaturan ketentuan dalam Undang-undang yang tidak dengan tegas dinyatakan dalam pasalnya tetapi masih memerlukan pengaturan lebih lanjut untuk pelaksanaannya, adalah ketentuan mengenai : a.hak untuk memilih dan dipilih dimaksud pasal 2 Undang- undang Pemilihan Umum; b.saat penyelenggaraan Pemilihan Umum; c.pelimpahan kewenangan oleh Lembaga Pemilihan Umum kepada Panitia Pemilihan Indonesia mengenai hal-hal yang dianggap perlu untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum; d.penetapan jumlah anggota yang dipilih; 6.Pengamanan pelaksanaan Pemilihan Umum yang menjamin suksesnya perjuangan Orde Baru, tetap tegaknya Panca Sila dan Undang- Undang Dasar 1945. 7.Sesuai dengan pokok-pokok hal yang diatur dalam Undang-undang Pemilihan Umum, maka juga Peraturan Pemerintah ini hanya mengatur pelaksanaan pemilihan Anggota D.P.R., dan D.P.R.D. I dan II saja, sedangkan mengenai pengisian Anggota M.P.R., D.P.R. dan D.P.R.D. I dan II yang diangkat, termasuk pengisian Anggota tambahan M.P.R., pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969, tentang Susunan dan Kedudukan M.P.R., D.P.R. dan D.P.R.D. 8.Dalam badan-badan pelaksana/penyelenggara Pemilihan Umum diikut-sertakan pula unsur-unsur kekuatan sosial. Duduknya unsur-unsur kekuatan sosial tersebut dimaksudkan supaya bersama-sama dengan Pemerintah melaksanakan Pemilihan Umum. Lembaga Pemilihan Umum bertugas mengumpulkan data-data dan perencanaan serta persiapan pelaksanaan Pemilihan Umum berikutnya, karena itu Lembaga Pemilihan Umum bersifat permanen. Tetapi Panitia Pemilihan Indonesia, Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I dan Tingkat II dan Panitia Pemungutan Suara dan Panitia Pendaftaran Pemilih ditentukan untuk jangka waktu tertentu. 9.Penetapan jumlah Anggota D.P.R. yang dipilih untuk tiap Daerah Tingkat I/daerah pemilihan ditentukan sesuai dengan ketentuan pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1970, tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan M.P.R., D.P.R. dan D.P.R.D. serta penjelasannya. 10.Karena tujuan Pemilihan Umum ini adalah tetap tegaknya Panca Sila dan Undang-Undang Dasar 1945, maka dalam kampanye, Panca Sila dan Undang-Undang Dasar 1945, tidak dibenarkan dipersoalkan lagi. Juga harus dihindarkan. Hal-hal yang dapat menimbulkan pertentangan dan yang dapat mengakibatkan perpecahan dalam masyarakat. Ketentuan dalam Bab VI dimaksudkan agar kampanye Pemilihan Umum dan Pemilihan Umum itu sendiri dapat berjalan dengan tertib dan aman. 11.Dalam menyusun Panitia Pemeriksaan diambil sebagai pedoman susunan badan-badan pelaksana/penyelenggara Pemilihan Umum, yaitu terdiri dari unsur-unsur Pemerintah dan unsur-unsur kekuatan sosial. 12.Berhubung dengan situasi dan kondisi di IRIAN BARAT yang belum memungkinkan pelaksanaan Pemilihan Umum sepenuhnya atas dasar Peraturan Ini, maka untuk pelaksanaan Pemilihan Umum di propinsi itu perlu diadakan pengaturan secara khusus. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2919. [Catatan Penyunting: Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar. Lampiran-lampiran ini terdiri dari beberapa halaman yang ditampilkan sebagai satu berkas. Dari daftar berikut ini, pilihlah salah satu butir untuk menampilkan lampiran dengan menekan TAB dan kemudian tekanlah ENTER] Halaman -------------------------------- CATATAN Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar. Lampiran-lampiran ini terdiri dari beberapa halaman yang ditampilkan sebagai satu berkas. Dari daftar berikut ini, pilihlah salah satu butir untuk menampilkan lampiran dengan menekan TAB dan kemudian tekanlah ENTER. Halaman 1-25 Sisa Halaman Kutipan:LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1970 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber:LN 1972/2; TLN Nomor 2919