Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 33 Tahun 1992
- Nomor
- 33
- Tahun
- 1992
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: dengan mencabut Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 1977 tentang Ketentuan Pokok Tata cara Penanaman Modal. Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENANAMAN MODAL.
BAB I
BAB II
Dalam hal pelaksanaan sesuatu penanaman modal tidak sesuai dengan persetujuan dan ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah dan/atau penanam modal tidak memenuhi kewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, maka kepada penanam modal dikenakan sanksi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dicabutnya Izin Usaha dan/atau fasilitas/keringanan fiskal yang telah diberikan.
Dengan ditetapkannya Keputusan Presiden ini, maka ketentuan yang berkaitan dengan tata cara penanaman modal sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1981 dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Juli 1992 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO -------------------------------- CATATAN Kutipan: LEMBARAN LEPAS SEKRETARIAT NEGARA TAHUN 1992
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)