Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 39 Tahun 1992
- Nomor
- 39
- Tahun
- 1992
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 14
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBENTUKAN KOMISI PENGERAHAN WARGA NEGARA MENJADI PRAJURIT WAJIB ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Komisi Pengerahan mempunyai fungsi
Keanggotaan Komisi Pengerahan terdiri atas pejabat-pejabat Departemen Pertahanan Keamanan, Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, Departemen Dalam Negeri, Departemen Tenaga Kerja.
Kepada Komisi Pengerahan diperbantukan sebuah Sekretariat yang secara fungsional dilaksanakan oleh Direktorat Administrasi Personil, Direktorat Jenderal Personil Tenaga Manusia dan Veteran, Departemen Pertahanan Keamanan.
Segala pembiayaan bagi penyelenggaraan pengerahan warga negara untuk menjalani dinas keprajuritan sebagai prajurit wajib dibebankan kepada anggaran Departemen Pertahanan Keamanan.
Ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan Presiden ini dan tata kerja Komisi Pengerahan diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertahanan Keamanan.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Pemerintah (PP)