Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 1990
- Nomor
- 6
- Tahun
- 1990
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 174
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Administrasi Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945; 2 Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3234), yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1988 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3368);
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Menteri menetapkan tingkat kekuatan prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia beserta jumlah warga negara yang setiap tahunnya dapat diterima dan atau dikerahkan untuk menjalani dinas keprajuritan.
BAB II
Jenis, bentuk, warna, dan tata cara pemakaian tanda-tanda pangkat diatur lebih lanjut oleh Panglima.
BAB III
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Presiden (Perpres)