Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 43 Tahun 1978
- Nomor
- 43
- Tahun
- 1978
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 3
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERTAMA : Mengesahkan "Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora", yang telah ditandatangani di Washington pada tanggal 3 Maret 1973, sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini. KEDUA: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Desember 1978 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd, SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Desember 1978 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA ttd, SUDHARMONO, S.H. -------------------------------- CATATAN Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar. Lampiran-lampiran ini terdiri dari beberapa halaman yang ditampilkan sebagai satu berkas. Dari daftar berikut ini, pilihlah salah satu butir untuk menampilkan lampiran dengan menekan TAB dan kemudian tekanlah ENTER. Halaman 1-25 Halaman 26-50 Kutipan:LEMBARAN NEGARA TAHUN 1978 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber:LN 1978/51
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.