Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 45 Tahun 1977
- Nomor
- 45
- Tahun
- 1977
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 3
Lembaga terkait
Isi peraturan
Pasal 1
Menambah jabatan di lingkungan Sekretariat Negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran C angka I Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1977.
- a.pada Eselon IIa dengan : - Ajudan Presiden. - Dokter Pribadi Presiden.
- b.pada Eselon IIb dengan : - Ajudan Wakil Presiden. - Dokter Pribadi Wakil Presiden.
- c.pada Eselon IIIa dengan : - Ajudan Isteri Presiden.
Pasal 2
…
Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1977. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 25 Agustus 1977. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. S O E H A R T O
Membuka PDF…
Peraturan turunan (1)
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
- Peraturan Presiden (Perpres)
- 1
Peraturan Presiden (Perpres)