DokumenPeraturan Presiden (Perpres)Berlaku

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 45 Tahun 1977

Nomor
45
Tahun
1977
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
3

Isi peraturan

Pasal 1

Menambah jabatan di lingkungan Sekretariat Negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran C angka I Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1977.

  1. a.pada Eselon IIa dengan : - Ajudan Presiden. - Dokter Pribadi Presiden.
  2. b.pada Eselon IIb dengan : - Ajudan Wakil Presiden. - Dokter Pribadi Wakil Presiden.
  3. c.pada Eselon IIIa dengan : - Ajudan Isteri Presiden.

Pasal 2

…

Pasal 2

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1977. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 25 Agustus 1977. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. S O E H A R T O