Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 46 Tahun 2001
- Nomor
- 46
- Tahun
- 2001
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 3
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERTAMA : Mengabulkan permohonan ekstradisi yang diajukan Pemerintah Philippina atas nama Dennis Austin Standeffer, warga negara Amerika Serikat yang dituduh melakukan kejahatan perkosaan dalam wilayah yurisdiksi negara Philippina. KEDUA : Pelaksanaan Keputusan Presiden ini dilakukan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. KETIGA : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2001 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ABDURRAHMAN WAHID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2001 SEKRETARIS NEGARA DJOHAN EFFENDI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 34
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen