Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 54 Tahun 1992
- Nomor
- 54
- Tahun
- 1992
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 3
Lembaga terkait
Isi peraturan
Menimbang
- a.bahwa berdasarkan pertimbangan sosial, ekonomi, pertahanan keamanan, dan kemampuan sumber daya lahan yang dapat membuka lapangan kerja baru, Pulau Sumbawa, Propinsi Nusa Tenggara Barat, dipandang memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Daerah Transmigrasi;
- b.bahwa sehubungan dengan hal di atas dan berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-undang Nomor 3 Tahun 1972 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Transmigrasi, penetapan daerah transmigrasi perlu ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Mengingat:
Mengingat
- 1.Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- 2.Undang-undang Nomor 3 Tahun 1972 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Transmigrasi (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3016);
- 3.Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1973 tentang Penyelenggaraan Transmigrasi (Lembaran Negara Tahun 1973 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3016);
- 4.Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1973 tentang Penetapan Pulau Jawa, Madura, Bali dan Lombok sebagai Daerah Asal Transmigrasi.
Menetapkan
MEMUTUSKAN: Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN PULAU SUMBAWA SEBAGAI DAERAH TRANSMIGRASI PERTAMA: Pulau Sumbawa ditetapkan sebagai Daerah Transmigrasi. KEDUA: Pelaksanaan penempatan Transmigrasi di Pulau Sumbawa sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA diatur lebih lanjut oleh Menteri Transmigrasi dan Menteri lain/Pimpinan Instansi yang terkait secara bersama atau sendiri sesuai dengan tugas dan kewenangannya. KETIGA: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan Di Jakarta, Pada Tanggal 17 September 1992 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Ttd. SOEHARTO
Membuka PDF…
Dasar hukum (1)
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang