MEMUTUSKAN: Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PEMBENTUKAN PANITYA INTERDEPARTE- MENTAL PENJUSUNAN PERATURAN-PERATURAN PEMERINTAH MENGENAI TATA-TEMPAT PADA UPATJARA-UPATJARA KENEGARAAN, PERLAKUAN HU- KUM BAGI ANGGOTA-ANGGOTA MPRS/DPR-GR DAN PEMAKAIAAN PASPOR DI- PLOMATIK BAGI PEDJABAT-PEDJABAT NEGARA, PERTAMA : Membentuk Panitya Interdepartemental penjusunan Peraturan- peraturan Pemerintah mengenai Tata-tempat pada upatjara ke- Negara-an, perlakuan hukum bagi Anggota anggota MPRS/DPR.GR dan pemakaian paspor diplomatik bagi pedjabat-pedjabat Negara. KEDUA : PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 - Keputusar. Presiden R.I. Nomor: 57 Tahun 1969. KEDUA : Susunan Panitya Interdepartemental seperti tersebut pada dictum PERTAMA Keputusan Presiden ini adalah sebagai berikut:
1.Menteri Negara Penjempurnaan dan Pembersihan Aparatur Negara, H. HARSONO TJOKROAMINOTO.
2.Sekretaris Djenderal Dewan Tanda Kehormatan R.I./Sekretaris Mili- ter Presiden, MOEHONO S.H. MAJOR DJENDERAL TNI.
3.Sekretaris MENPAN, A. KADIR PRA- WIRAATMADJA BRIG. DJEN. TNI.
4.Asisten Administrasi Sekretaris Negara, SOEBONO MANTOVANI, S.H. KOLONEL CKH,
5.HASANOEDDIN, LET.KOL. TNI, Wa- kil Departemen HANKAM.
6.Kepala Protokol Departemen Luar Negeri, S. DARUSMAN,
7.Kepala Biro Organisasi Departe- men Luar Negeri, M.A. MOERSID.
8.Kepala Kantor Urusan Pegawai, SOEDIRDJO.
9.Inspektur Djenderal Departemen Kehakiman, DESMAN SAHIDI S.H.
10.Wakil Departemen Tenaga Kerdja, SOERJOSOLJARSO.
11.Kepala Bagian Penerangan dan Protokol Departemen Keuangan, DRS, J.R. SIMANDJUNTAK,
12.Kepala Biro Analisa & Perundang- undangan Sekretariat Kabinet RI, LET, KOL.CKH ISMAIL SALEH S.H.
13.Wakil Kedjaksaan Agung, SOEWARNO, S.H. ADIWIRA DJAKSA.
14.Asisten MENPAN, DRS. KAMARSJAH. KETIGA : Panitya Interdepartemental tersebut pada dictum PERTAMA ber- tugas mempersiapkan dan menjusun Rantjangan Peraturan-pera- turan mengenai :
(1). ...... - sebagai Ketua merang- kap Anggota. - sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota. - sebagai Anggota. - sebagai Anggota. - sebagai Anggota. - sebagai Anggota. - sebagai Anggota. - sebagai Anggota. - sebagai Anggeta. - sebagai Anggota. - sebagai Anggota. - sebagai Anggota. - sebagai Anggota. - sebagai Sekretaris merangkap Anggota. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 3 - Keputusan Presiden R.I. Nomor: 57 Tahun 1969.
(1). Peraturan Tata-tempat pada upatjara-upatjara ke-Nega- ra-an dan upatjara/pertemuan resmi jang bersifat Na- sional;
(2). Peraturan tentang memperlakukan hukum bagi Anggota- anggota MPRS/DPR-GR;
(3). Peraturan tentang pemakaian paspor Diplomatik bagi pedjabat-pedjabat Negara; dengan memperhatikan :
a.Undang-undang Nomor 10 tahun 1966;
b.Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 265 tahun 1968;
c.Bahan-bahan jang disampaikan oleh MPRS/DPR-GR. KEEMPAT : Selambat-lambatnja satu bulan setelah ditetapkannja Keputus an Presiden ini, ketentuan pada dictum KETIGA ajat (1) su- dah harus dapat diselesaikan. KELIMA : Ketentuan-ketentuan pada dictum KETIGA ajat (2) dan (3) sudah harus dapat diselesaikan selambat-lambatnja dua bu- lan sedjak ditetapkannja Keputusan Presiden ini. KEENAM : Panitya Interdepartemental berwenang menghubungi/meminta keterangan-keterangan jang diperlukan dalam pelaksanaan tugasnja kepada semua Instansi Pemerintah jang berwenang. KETUDJUH : Pembiajaan Panitya Interdepartemental ini dibebankan ke- pada Sekretariat Negara R.I. m.a.38.2.1.260. KEDELAPAN : Keputusan Fresiden ini berlaku pada hari ditetapkan dan berlaku surut sampai tanggal 1 Djuni 1969 Ditetapkan di Djakarta Pada tanggal 17 Pjuli 1969. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO DJENDERAL - TNI