MEMUTUSKAN : PERTAMA : Mencabut : 1. Penetapan Presiden No. 1 Tahun 1959.
(1)Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara yang diatur berdasarkan Penetapan Presiden No. 2 Tahun l959, dalam Undang- undang ini tetap diberi nama Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara selanjutnya disingkat MPRS, menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945 sampai MPR hasil pemilihan umum mulai menjalankan tugas dan wewenangnya.
(2)Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong yang diatur berdasarkan Penetapan Presiden No. 4 Tahun 1960 dalam Undang-undang ini tetap diberi nama Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, selanjutnya disingkat DPR-GR, menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 sampai DPR hasil pemilihan umum menjalankan tugas dan wewenangnya. SUSUNAN MPRS DAN DPR-GR. Pasal 2.
(1)MPRS terdiri dari anggota-anggota DPR-GR ditambah dengan utusan-utusan dari Daerah-daerah dan Golongan-golongan.
(2)DPR-GR terdiri dari Golongan Politik dan Golongan Karya. KEANGGOTAAN MPRS DAN DPR-GR. Pasal 3. Anggota-anggota MPRS dan DPR-GR yang pada waktu mulai berlakunya Undang-undang ini masih menjadi anggota, tetap menjadi anggota MPRS dan DPR-GR menurut Undang-undang ini sampai MPR dan DPR hasil pemilihan umum mulai menjalankan tugas serta wewenangnya dengan tidak mengurangi ketentuan pasal 4, pasal 15, dan Pasal 16. Pasal 4.
(1)Susunan keanggotaan MPRS sebagaimana ditentukan dalam pasal 3 Undang-undang ini dapat ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah yang belum mempunyai atau belum mempunyai cukup wakil dalam MPRS atas dasar perhitungan:
a.5 orang untuk daerah-daerah yang penduduknya berjumlah lebih dari 3 juta.
b.4 orang untuk daerah-daerah yang penduduknya berjumlah 1 juta sampai dengan 3 juta.
c.3 orang untuk daerah-daerah yang penduduknya berjumlah kurang dari 1 juta.
(2)Wakil-wakil dari daerah dipilih oleh DPRD yang bersangkutan.
(3)Cara pemilihan dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(4)Susunan keanggotaan DPR-GR sebagaimana ditentukan dalam Pasal 3 Undang-undang ini dapat ditambah sesuai dengan perkembangan yang terjadi di dalam masyarakat. KEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG MPRS DAN DPR-GR. Pasal 5. Sebelum MPR dan DPR hasil pemilihan umum terbentuk, maka MPRS dan DPR-GR yang sekarang ada menurut Undang-undang ini berkedudukan dan berfungsi sebagai MPR dan DPR yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 6.
(1)Untuk dapat melaksanakan fungsinya sebagaimana dimaksud Undang-Undang Dasar 1945, DPR-GR mempunyai hak-hak :
a.Mengajukan pertanyaan bagi masing-masing anggota.
b.Meminta keterangan (interpelasi).
c.Mengadakan penyelidikan (angket).
d.Mengadakan perubahan (amandemen).
e.Mengajukan usul pernyataan pendapat atau usul-usul lain.
f.Menganjurkan seseorang jika ditentukan oleh sesuatu perundang- undangan.
(2)Hak tersebut dalam ayat (1) huruf c diatur dengan Undang-undang. PIMPINAN MPRS DAN DPR-GR. Pasal 7.
(1)Pimpinan MPRS dan DPR-GR masing-masing terdiri atas seorang Ketua dan 4 orang Wakil Ketua, yang merupakan kesatuan Pimpinan.
(2)Ketua dan para Wakil Ketua MPRS demikian juga Ketua dan para Wakil Ketua DPR-GR dipilih oleh dan dari anggota badan-badan yang bersangkutan dalam Rapat Paripurna dari masing-masing badan yang bersangkutan itu. Pasal 8.
(1)Pimpinan MPRS terdiri atas 3 orang dari Golongan Politik seorang dan Utusan Daerah dan seorang dan Golongan Karya.
(2)Pimpinan DPR-GR terdiri atas 3 orang dari Golongan Politik dan 2 orang dari Golongan Karya. SUMPAH ANGGOTA/PIMPINAN MPRS DAN DPR-GR. Pasal 9.
(1)Sebelum memangku jabatannya, anggota-anggota Pimpinan MPRS/DPR-GR diambil sumpah/janjinya menurut agama masing- masing oleh Ketua Mahkamah Agung dalam Rapat Paripurna terbuka MPRS/DPR-GR.
(2)Sebelum...
(2)Sebelum memangku jabatannya anggota MPRS/DPR-GR diambil sumpah/janjinya menurut agama masing-masing oleh Ketua MPRS/DPR-GR atau anggota pimpinan lainnya. Pasal 10. Bunyi sumpah/janji, dimaksud dalam pasal 9 adalah sebagai berikut: "Saya bersumpah/menerangkan dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk menjadi anggota (Ketua/Wakil Ketua) Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara/Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, langsung atau tidak langsung, dengan nama atau dalih apapun tiada memberikan atau menjanjikan ataupun akan memberikan sesuatu kepada siapapun juga. Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tiada sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga sesuatu janji atau pemberian. Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya, senantiasa akan menjunjung tinggi Amanat Penderitaan Rakyat, bahwa saya akan taat dan akan mempertahankan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, Undang- Undang Dasar 1945, dan segala Undang-undang serta peraturan- peraturan lain yang berlaku bagi Negara Republik Indonesia, bahwa saya akan berusaha sekuat tenaga memajukan kesejahteraan Rakyat Indonesia dan bahwa saya akan setia pada Nusa, Bangsa dan Negara Republik Indonesia." Pasal 11…. Pasal 11. Ketua, para Wakil Ketua dan para anggota MPRS/DPR-GR yang pada waktu mulai berlakunya Undang-undang ini telah diambil sumpah/janjinya menurut ketentuan dalam Penetapan Presiden No. 2 Tahun 1959 dan Penetapan Presiden No. 4 tahun 1960 dianggap telah mengangkat sumpah/janji menurut ketentuan Undang-undang ini.