Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 59 Tahun 1999
- Nomor
- 59
- Tahun
- 1999
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PEMBERIAN FASILITAS KREDIT KEPADA ANGGOTA DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA UNTUK PEMBELIAN KENDARAAN PERORANGAN.
…
Kepada anggota Dewan Pertimbangan Agung Republik Indonesia yang bermaksud membeli sebuah kendaraan perorangan untuk menunjang pelaksanaan tugas mereka selaku anggota Dewan Pertimbangan Agung Republik Indonesia diberikan kemudahan berupa fasilitas kredit pembelian kendaraan perorangan.
Fasilitas kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa:
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan.
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 112 Tahun 1993 tentang Pemberian Fasilitas Kredit kepada Anggota Dewan Pertimbangan Agung Republik Indonesia untuk Pembelian Kendaraan Perorangan, dinyatakan tidak berlaku lagi.
…
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Juni 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen