Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 112 Tahun 1993
- Nomor
- 112
- Tahun
- 1993
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan pemberian kemudahan dimaksud dalam Keputusan Presiden; Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Kepada anggota Dewan Pertimbangan Agung Republik Indonesia yang bermaksud membeli sebuah kendaraan perorangan untuk menunjang pelaksanaan tugas mereka selaku anggota Dewan diberikan kemudahan berupa fasilitas kredit pembelian kendaraan perorangan.
Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa pemberian subsidi harga sebesar Rp. 30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah) untuk setiap anggota.
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan.
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1986 tentang Pemberian Fasilitas Kredit Kepada Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara untuk pembelian kendaraan perorangan, sepanjang untuk anggota Dewan Pertimbangan Agung Republik Indonesia dinyatakan tidak berlaku. Pasal 5…
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Desember 1993 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO Salinan sesuai aslinya SEKRETARIAT KABINET R.I. Kepala Biro Hukum dan Perundang-undangan u.b. Kepala Bagian Administrasi Perundang-undangan, B.P. Silitonga, S.H.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Peraturan Presiden (Perpres)
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Presiden (Perpres)