Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 61 Tahun 1970
- Nomor
- 61
- Tahun
- 1970
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 14
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PEMBENTUKAN DEWAN DAERAH PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS.
BAB I
Dewan menjelenggarakan fungsi untuk menetapkan kebidjaksanaan umum, membina, mengawasi dan mengkoordinir kegiatan-kegiatan dari Badan-badan Pengusahaan Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas seperti jang dimaksud dalam pasal 7 Undang-undang No. 3 tahun 1970 tentang ketentuan-ketentuan pokok Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Dewan mempunjai tugas sebagai berikut :
BAB II
BAB III
Pembiajaan jang bersangkutan dengan pelaksanaan tugas-tugas Dewan, dibebankan pada pendapatan Badan-badan Pengusahaan.
BAB IV
Hal-hal jang belum tjukup diatur dalam Keputusan Presiden ini akan ditetapkan lebih landjut dengan Keputusan tersendiri.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)