Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 1970
- Nomor
- 43
- Tahun
- 1970
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 15
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG KEDUDUKAN DAERAH PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SEBAGAI BADAN HUKUM PUBLIK.
BAB I
Yang dimaksud dengan kedudukan Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sebagai Badan Hukum Publik ialah status hukum dari Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas terhadap Pemerintah Pusat, Dewan, Pemerintah Daerah seperti tersebut dalam pasal 1 ayat (3) Peraturan Pemerintah ini dan Instansi Pemerintah yang berada di dalam Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sebagai bagian dari instansi-instansi Pemerintah di Pusat .
BAB II
Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas melaksanakan peraturan-peraturan devisa yang khusus berlaku dalam Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang ditetapkan oleh Dewan.
Peraturan-peraturan khusus termaksud pasal 1 ayat (1) sub a Undang- undang Nomor 3 tahun 1970, yakni peraturan-peraturan dibidang industri, perdagangan, pelayaran, keuangan/perbankan, imigrasi, kesehatan dan lain-lain ditetapkan oleh Pemerintah.
Pembentukan Dewan Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden-
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan ditetapkan dengan Keputusan tersendiri.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Presiden (Perpres)