Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 7 Tahun 1971
- Nomor
- 7
- Tahun
- 1971
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 6
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan ketentuan-- ketentuan dari Undang-undang Nomor 3 Tahun 1946 tentang Warganegara dan Penduduk Negara Republik Indonesia untuk menetapkan kewarganegaraan Republik Indonesia bagi penduduk Irian Barat. Mengingat : 1. Pasal 4 ajat (1) Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945.
Untuk menentukan kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana jang dimaksud dalam pasal 1 sub a Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 bagi penduduk Irian Barat digunakan ketentuan-ketentuan Undang- undang Nomor 3 Tahun 1946 tentang Warganegara dan Penduduk Negara Republik Indonesia, sebagaimana jang telah ditambah dan dirobah dengan undang-undang Nomor 6 Tahun 1947, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1947 dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1948.
Segala pernjataan jang berhubungan dengan Kewarganegaraan Indonesia jang disebutkan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1946 tentang Warganegara dan Penduduk Negara sebagaimana jang dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan Presiden ini dapat diajukan dalam waktu 1 Tahun terhitung tanggal ditetapkannja Keputusan ini.
Pelaksanaan Keputusan Presiden ini akan diatur lebih landjut oleh menteri kehakiman.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada pada tanggal ditetapkan Ditetapkan di Djakarta pada tanggal 17 Pebruari 1971 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. ttd SOEHARTO DJENDERAL TNI PENDJELASAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1971 TENTANG PERNJATAAN DIGUNAKANNJA KETENTUAN-KETENTUAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1946 TENTANG WARGANEGARA DAN PENDUDUK NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK MENETAPKAN KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA BAGI PENDUDUK IRIAN BARAT Dengan diserahkannja Irian Barat kepada Republik Indonesia timbullah pertanjaan Undang- undang manakah jang mengatur kewarganegaraan penduduk Irian Barat dan siapakah jang warganegara Republik Indonesia di Irian Barat. Pasal XIV. Persetudjuan antara Republik Indonesia dan Keradjaan Nederland menjatakan bahwa setelah penjerahan tanggung-djawab pemerintahan sehenuhnja Undang-undang-dan peraturan-peraturan nasional Indonesia sebagai dasar akan berlaku diwilajah Irian Barat. Undang-undang nasional Indonesia jang mengatur kewarganegaraan ialah Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, dan dengan demikian sedjak Irian Barat diserahkan kepada Republik indonesia maka Undang-undang tersebutlah jang berlaku di Irian Barat Pasal 1 sub a Undang:undang Nomor 62 Tahun 1958 mengat.akan bahwa jang waargnegara Republik Indonesia pada saat Undang-undang tersebut mulai berlaku, ialah orang-orang jang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perdjanjian- perdjanjian dan/atau peraturan-peraturan jang berlaku sedjak Proklamasi 17 Agustus 1945 sesudah warganegara Republik Indonesia. Maka untuk menentukan siapa jang sudah warganegara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 sub a Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 digunakan ketentuan- keterituan dalam-Undang-undang Nomor 3 Tahun 1946. Sudah sepantasnja bahwa orang asli bangsa Indonesia dan keturunannja.mendjadi warganegara Indonesia, seperti disebutkan dalam pasal 1 sub a dan b Undang-undang Nomor 3 Tahun 1946. Orang asing jang lahir dan bertempat kedudukan dan kedi aman di Irian Barat sedikitnja 5 tahun berturut-turut jang paling achir djuga warganegara Republik Indonesia, akan tetapi Undang-undang Nomor 3 Tahun 1946 memberi kesempatan kepada mereka untuk menolak kewarganegaraan Indonesia itu, djika mereka mempunjai kewarganegaraan lain. Oleh karena dalam kenjataannja kesempatan untuk menolak kewarganegaraan Indonesia itu belum dapat digunakannja, maka sepantasnjalah apabila kesempatan itu sekarang diberikan kepada mereka. Djangka waktunja ialah 1 tahun sedjak Keputusan Presiden ini mulai berlaku.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang