DokumenUndang-UndangDicabut

Undang-undang (UU) No. 62 Tahun 1958

Nomor
62
Tahun
1958
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
1

Ringkasan

(1)Anak asing yang belum berumur 5 tahun yang diangkat oleh seorangwarga-negara Republik Indonesia, memperoleh kewarganegaraanRepublik Indonesia, apabila pengangkatan itu dinyatakan sah olehPengadilan Negeri dari tempat tinggal orang yang mengangkat anakitu.(2)Pernyataan sah oleh Pengadilan Negeri termaksud harus dimintakanoleh orang yang mengangkat anak tersebut dalam 1 tahun setelahpengangkatan itu atau dalam 1 tahun setelah Undang-undang inimulai berlaku.

Isi peraturan

Teks1PDFHirarki

Memuat teks peraturan…