Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 8 Tahun 2016
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Keputusan Presiden tentang Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA DEWAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM TENTANG NOMOR 8 TAHUN 2016 KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN...
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG DEWAN KAWASAN PERDAGANGANBEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM. MEMUTUSKAN:
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Dewan Kawasan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dewan Kawasan bertugas selama 5 (lima) tahun terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini.
Dewan Kawasan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling kurang 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)