DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 1 Tahun 2026

Nomor
1
Tahun
2026
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
21

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai penanganan sisa pangan dalam Program MBG yang meliputi: a. Sisa Pangan segar; b. Sisa Pangan olahan; dan c. Sisa Pangan olahan siap saji; pengelolaan sampah yang SPPG lakukan melalui tahapan: a. perencanaan; b. pelaksanaan; c. pemantauan dan evaluasi; dan d. pelaporan; pengelolaan air limbah domestik yang terdiri atas: a. air limbah nonkakus; dan/atau b. air limbah kakus; penyediaan sarana dan prasarana; pembinaan dan pengawasan; serta sanksi administratif

Isi peraturan

Teks21PDFHirarki

Memuat teks peraturan…