Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 1 Tahun 2026
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2026
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 21
Lembaga terkait
Ringkasan
Peraturan ini mengatur mengenai penanganan sisa pangan dalam Program MBG yang meliputi: a. Sisa Pangan segar; b. Sisa Pangan olahan; dan c. Sisa Pangan olahan siap saji; pengelolaan sampah yang SPPG lakukan melalui tahapan: a. perencanaan; b. pelaksanaan; c. pemantauan dan evaluasi; dan d. pelaporan; pengelolaan air limbah domestik yang terdiri atas: a. air limbah nonkakus; dan/atau b. air limbah kakus; penyediaan sarana dan prasarana; pembinaan dan pengawasan; serta sanksi administratif
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
