Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 3 Tahun 2024
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2024
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 8
Lembaga terkait
Ringkasan
Ketentuan umum terkait Logo Badan Gizi Nasional
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Ketentuan umum terkait Logo Badan Gizi Nasional
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Badan Gizi Nasional tentang Logo Badan Gizi Nasional dan Penggunaannya; Mengingat : 1. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 173);
BAB I
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
Penggunaan Logo bertujuan untuk:
Logo digunakan oleh BGN pada:
Penggunaan Logo di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus mendapat persetujuan tertulis Kepala Badan.
Bentuk, makna, arti warna, bentuk huruf, penggunaan variasi, proporsi, dan pola supergrafis Logo tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 2024 KEPALA BADAN GIZI NASIONAL Œ DADAN HINDAYANA Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж LAMPIRAN PERATURAN BADAN GIZI NASIONAL NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG LOGO BADAN GIZI NASIONAL DAN PENGGUNAANNYA BENTUK, MAKNA, ARTI WARNA, BENTUK HURUF, PENGGUNAAN VARIASI, PROPORSI, DAN POLA SUPERGRAFIS LOGO BADAN GIZI NASIONAL A. Bentuk Logo B. Makna, Arti Warna dan Bentuk Huruf Logo C. Penggunaan Variasi Logo D. Proporsi Logo E. Contoh Penggunaan Logo yang Salah F. Pola Supergrafis Logo KEPALA BADAN GIZI NASIONAL ttd. DADAN HINDAYANA
Membuka PDF…