Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 1 Tahun 2018
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 3
Lembaga terkait
Isi peraturan
Menimbang
- b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
Menetapkan
menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5214);
- 2.Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang Badan Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 144), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 127 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang Badan Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 255);
- 3.Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BADAN INFORMASI GEOSPASIAL TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN INFORMASI GEOSPASIAL NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG TATA KELOLA TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI. Pasal I Ketentuan Pasal 6 ayat (4) dihapus sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
- (1)Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan BIG.
- (2)Selain Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan BIG sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keanggotaan Pengarah dapat ditambah ahli di bidang TIK yang berasal dari luar lingkungan BIG.
- (3)Jumlah anggota Pengarah yang berasal dari luar lingkungan BIG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling banyak 2 (dua) orang.
- (4)Dihapus.
- (5)Susunan keanggotaan Pengarah ditetapkan oleh Kepala. Pasal II Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Cibinong pada tanggal 6 Februari 2018 KEPALA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL, ttd. HASANUDDIN Z. ABIDIN Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Bagian Hukum, Ida Suryani
Membuka PDF…