1.Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disingkat TIK adalah suatu teknik berbasis elektronik yang digunakan oleh Badan Informasi Geospasial untuk pengumpulan, pengolahan, penyimpanan dan pengamanan, penyebarluasan, dan penggunaan data dan informasi.
2.Penyelenggaraaan TIK atau yang dikenal dengan e-Government adalah pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam pemerintahan.
3.Sistem informasi adalah kesatuan komponen yang terdiri atas lembaga, sumber daya manusia, perangkat keras, perangkat lunak, substansi data dan informasi yang terkait satu sama lain dalam satu mekanisme kerja untuk mengelola data dan informasi.
4.Data adalah kumpulan fakta berupa angka, huruf, gambar, suara, peta, atau citra tentang karakteristik atau ciri-ciri suatu objek.
5.Informasi adalah gabungan, rangkaian dan analisis data yang berbentuk angka, huruf, gambar, suara, peta, atau citra yang telah diolah, yang mempunyai arti, nilai dan makna tertentu.
6.Data Center yang selanjutnya disingkat DC adalah suatu fasilitas yang digunakan untuk menempatkan perangkat pendukung penyelenggaraan TIK.
7.Disaster Recovery Center yang selanjutnya disingkat DRC adalah fasilitas sistem cadangan (backup) data center untuk mendukung kegiatan operasional ketika data center tidak berfungsi.
8.Disaster Recovery Planning yang selanjutnya disingkat DRP adalah proses, kebijakan, dan prosedur yang berkaitan dengan persiapan untuk pemulihan dan kontinuitas dari infrastruktur teknologi yang penting bagi organisasi akibat bencana.
9.Aplikasi adalah komponen sistem informasi yang digunakan untuk menjalankan fungsi, proses, dan mekanisme kerja yang dibuat secara khusus sesuai kebutuhan.
10.Cetak Biru TIK adalah dokumen perencanaan yang menjadi acuan penyelenggaraan TIK.
11.Siklus Pembangunan Aplikasi adalah proses analisis kebutuhan aplikasi, perancangan aplikasi, pembangunan aplikasi, pengujian aplikasi, implementasi aplikasi, tinjauan pasca implementasi aplikasi, dan pemeliharaan aplikasi yang dapat dilaksanakan oleh internal dan/atau pihak ketiga.
12.Interoperabilitas adalah suatu kemampuan berbagai ragam sistem untuk saling bekerja sama dan berinteraksi.
13.Good IT Governance yang selanjutnya disingkat GIG adalah suatu konsep hubungan dan proses yang mengarahkan dan mengatur organisasi dalam rangka mencapai tujuannya dengan memberikan nilai tambah dari pemanfaatan teknologi informasi sambil menyeimbangkan antara risiko dengan hasil yang diberikan oleh teknologi informasi dan prosesnya.
14.Badan Informasi Geospasial yang selanjutnya disingkat BIG adalah lembaga pemerintah non kementerian yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial.
15.Kepala adalah Kepala BIG.
16.Pengarah adalah komite yang bertanggung jawab dalam mengarahkan langkah strategis TIK dan keselarasan antara tujuan TIK dengan tujuan organisasi.
17.Chief Information Officer yang selanjutnya disingkat CIO adalah suatu jabatan strategis yang memadukan sistem informasi dan teknologi informasi dengan aspek manajemen agar dapat memberikan dukungan maksimal terhadap pencapaian tujuan.
18.Unit Pengelola TIK adalah unit kerja pimpinan tinggi pratama yang bertugas melaksanakan penyimpanan, pengamanan, penyebarluasan dan penggunaan data dan informasi geospasial.
19.Service Le vel Agreement yang selanjutnya disingkat SLA adalah perjanjian tertulis antara Pemilik Proses Bisnis dan Pengguna yang mengidentifikasikan layanan dan target layanan.