Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 55
Indonesia, Badan Kepegawaian Negara
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Indonesia, Badan Kepegawaian Negara
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil; www.peraturan.go.id 2020, No. 343 Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
BAB I
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
Ruang lingkup petunjuk teknis pemberhentian PNS dalam Peraturan Badan ini meliputi:
BAB II
Jenis pemberhentian terdiri atas:
Selain jenis pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, terdapat Pemberhentian Karena Hal Lain, antara lain sebagai berikut:
BAB III
Tata cara pemberhentian atas permintaan sendiri, sebagai berikut:
Tata cara pemberhentian PNS yang telah mencapai Batas Usia Pensiun, sebagai berikut:
Tata cara pemberhentian karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah, sebagai berikut:
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Gubernur (Pergub)