Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 30 Tahun 2019
- Nomor
- 30
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 38
Indonesia, Badan Kepegawaian Negara
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Indonesia, Badan Kepegawaian Negara
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
BAB I
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Tugas Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina yaitu melaksanakan kegiatan analisis dan tindakan karantina hewan serta pengawasan keamanan hayati hewani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
Uraian kegiatan dan hasil kerja tugas jabatan Dokter Hewan Karantina berdasarkan jenjang jabatannya ditetapkan 2019, No. 1298 sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina.
BAB IV
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina ditetapkan oleh:
Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk menetapkan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina, kecuali bagi jenjang Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina Ahli Madya. 2019, No. 1298
BAB V
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Kementerian / Lembaga/Badan