Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2020
- Nomor
- 23
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 36
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional Badan Pengawas Obat dan Makanan; Mengingat : 1. Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 180);
BAB I
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
UPT di lingkungan Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional terdiri atas:
BAB II
Balai Pengujian Produk Biologi mempunyai tugas melaksanakan pengujian di bidang Produk Biologi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Balai Pengujian Produk Biologi menyelenggarakan fungsi: 2020, No.1004
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan 2020, No.1004 keuangan dan barang milik negara, teknologi informasi komunikasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, urusan kepegawaian, tata laksana, kearsipan, tata persuratan, kerumahtanggaan dan administrasi penjaminan mutu.
BAB III
Balai Kalibrasi mempunyai tugas melaksanakan kalibrasi alat ukur laboratorium pengujian Obat dan Makanan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Balai Kalibrasi menyelenggarakan fungsi:
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Presiden (Perpres)
Peraturan Kementerian / Lembaga/Badan