Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 1 Tahun 2020
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 12
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Logo Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5080); www.peraturan.go.id 2020, No.61
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan Logo Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, yang selanjutnya disebut Logo BKKBN adalah simbol yang terdiri dari tulisan dan gambar yang merupakan identitas resmi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.
Penggunaan Logo BKKBN bertujuan untuk:
Penggunaaan Logo BKKBN di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus mendapatkan izin Kepala Badan.
Bentuk, makna, arti warna, dan penggunaan Logo BKKBN tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Dalam pelaksanaan program/momentum khusus dapat memodifikasi Logo BKKBN tanpa merubah bentuk asli.
Penyalahgunaan Logo BKKBN yang mencemarkan nama baik Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana www.peraturan.go.id 2020, No.61 Nasional Nomor 76/PER/B5/2011 tentang Logo dan Penggunaan Cap Dinas Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Januari 2020 KEPALA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd HASTO WARDOYO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id 2020, No.61 LAMPIRAN PERATURAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG LOGO BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL LOGO BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL I. Bentuk Logo BKKBN II. Makna dan Arti Warna Logo BKKBN A. Makna Logo BKKBN Logo BKKBN tersusun atas logotype “bkkbn” dan logogram. Logotype “bkkbn” menggunakan jenis huruf khusus yang dimodifikasi untuk menggambarkan lingkup kerja BKKBN yang menjangkau berbagai bidang, penuh fleksibilitas, keharmonisan untuk mencapai tujuan kependudukan dan keluarga berencana secara nasional. www.peraturan.go.id 2020, No.61 Logogram BKKBN tersusun dari beberapa komponen yang mempunyai makna sebagai berikut:
Membuka PDF…