Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 2022, No.194 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Januari 2022 KEPALA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL ttd. HASTO WARDOYO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Februari 2022 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. BENNY RIYANTO 2022, No.194 LAMPIRAN PERATURAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG PERLUASAN AKSES PELAYANAN KELUARGA BERENCANA PEDOMAN PERLUASAN AKSES PELAYANAN KELUARGA BERENCANA Program KB dilaksanakan untuk membantu calon atau pasangan suami istri dalam mengambil keputusan dan mewujudkan hak reproduksi secara bertanggung jawab tentang (a) usia ideal perkawinan; (b) usia ideal untuk melahirkan; (c) jumlah ideal anak; (d) jarak ideal kelahiran anak; dan (e) penyuluhan kesehatan reproduksi. Kebijakan KB bertujuan untuk mengatur kehamilan yang diinginkan; menjaga kesehatan dan menurunkan angka kematian ibu, bayi dan anak; meningkatkan akses dan kualitas informasi, pendidikan, konseling, dan Pelayanan KB dan kesehatan reproduksi; meningkatkan partisipasi dan kesertaan pria dalam praktek KB; dan mempromosikan penyusuan bayi sebagai upaya untuk menjarangkan jarak kehamilan. Untuk itu, pemerintah dan pemerintah daerah wajib meningkatkan akses dan kualitas informasi, pendidikan, konseling, dan pelayanan kontrasepsi. Dalam perkembangannya, cakupan pelaksanaan penyelenggaraan KB mengalami perluasan atas dukungan regulasi dengan adanya Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pada lampiran N disebutkan pembagian urusan pemerintahan bidang 2022, No.194 pengendalian penduduk dan keluarga berencana sub urusan Keluarga Berencana di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Bahwa untuk melaksanakan Undang-Undang tersebut, telah ditetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di Daerah dimana disebutkan bahwa salah satu standar Pelayanan KB adalah tersedianya Fasyankes. Dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024, memuat tentang 7 (tujuh) agenda pembangunan dimana Badan Kependudukan dan Berencana Nasional (BKKBN) mendukung 2 (dua) agenda pembangunan/prioritas nasional yaitu meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) berkualitas dan berdaya saing serta revolusi mental dan pembangunan kebudayaan. Salah satu program prioritas untuk mendukung pencapaian SDM berkualitas dan berdaya saing adalah peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan yang salah satu kegiatannya dilakukan dengan meningkatkan kesehatan ibu, anak, KB dan kesehatan reproduksi. Salah satu arah kebijakan dan strategi BKKBN yang tercantum dalam Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 6 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Tahun 2020-2024, adalah “Meningkatkan akses dan kualitas penyelenggaraan KBKR yang komprehensif berbasis kewilayahan dan fokus pada segmentasi sasaran” melalui fokus strategi peningkatan pengetahuan ibu dan keluarga khususnya pengasuhan, tumbuh kembang anak dan gizi; Perluasan cakupan KB dan kesehatan reproduksi berkualitas sesuai karakteristik wilayah melalui penguatan kemitraan dengan pemerintah daerah; Peningkatan pengetahuan dan akses layanan kesehatan reproduksi bagi remaja dan praremaja yang responsif gender, Peningkatan kompetensi Penyuluh KB/Petugas Lapangan KB (PLKB), Penguatan jejaring dalam Pelayanan KB dan kesehatan reproduksi khususnya TPMB, dokter swasta dan organisasi profesi; dan penguatan advokasi, komunikasi, informasi, edukasi (KIE) Program Bangga Kencana serta konseling KB dan Kesehatan Reproduksi secara komprehensif. 2022, No.194 Tersedianya Fasyankes merupakan salah satu standar dalam penyelenggaraan Pelayanan KB. Kuantitas Fasyankes yang memberikan pelayanan KB, menjadi kunci utama dalam perluasan akses Pelayanan KB bagi pasangan usia subur (PUS) di seluruh tingkatan wilayah. Berdasarkan laporan data potensi faskes KB selama 3 (tiga) tahun terakhir yaitu tahun 2019-2021, terlihat fluktuasi jumlah Fasyankes yang memberikan pelayanan KB yang teregistrasi di BKKBN yaitu tahun 2019 sebanyak 18.762 Fasyankes, tahun 2020 sebanyak 17.722 Fasyankes dan tahun 2021 sebanyak 18.243 Fasyankes. Banyak kendala dan tantangan yang dihadapi oleh pengelola data dan program KB, baik di tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten dan atau kota. B. Tujuan Tujuan Umum: Meningkatkan akses dan kualitas Pelayanan KB. Tujuan Khusus:
1.memberikan panduan bagi pengelola program Pengendalian Penduduk dan KB dalam melakukan registrasi Fasyankes.
2.meningkatkan jumlah Fasyankes yang teregistrasi dalam sistem pencatatan dan pelaporan BKKBN; dan
3.meningkatkan cakupan kesertaan ber-KB melalui Pelayanan KB di Fasyankes yang teregistrasi. C. Sasaran
1.Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah
2.Pengelola program Pengendalian Penduduk dan KB OPDKB provinsi, kabupaten dan kota
3.Penyuluh KB dan PLKB
4.Kader Institut Masyarakat Pedesaan (IMP)
5.Petugas Pencatatan dan Pelaporan Fasyankes 2022, No.194 Registrasi Fasyankes terdiri atas:
a.identifikasi;
b.sosialisasi; dan
c.registrasi. A. Identifikasi OPDKB kabupaten/kota melakukan identifikasi Fasyankes yang memberikan Pelayanan KB di wilayahnya baik yang teregistrasi maupun belum teregistrasi pada sistem pencatatan dan pelaporan BKKBN. Fasyankes yang harus diidentifikasi meliputi FKTP, FKRTL, dan TPMB. Identifikasi juga dilakukan kepada Jaringan dan/atau Jejaring dari FKTP. Hasil identifikasi ini akan menjadi dasar penetapan jumlah sasaran Fasyankes yang akan diberikan sosialisasi terkait perluasan akses pelayanan KB melalui registrasi Fasyankes. Dalam melakukan identifikasi Fasyankes, OPDKB kabupaten/kota dapat berkoordinasi dengan perangkat daerah yang membidangi kesehatan, asosiasi Fasyankes, dan organisasi profesi di wilayah masing-masing. OPDKB provinsi dapat berkoordinasi dengan Perwakilan BKKBN provinsi dan mitra kerja terkait untuk mendorong OPDKB kabupaten/kota dalam melakukan identifikasi Fasyankes yang melakukan Pelayanan KB. B. Sosialisasi Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan sosialisasi kepada Fasyankes yang memberikan Pelayanan KB untuk diregistrasi dalam sistem pencatatan dan pelaporan BKKBN. Dalam pelaksanaan sosialisasi tersebut, dapat melibatkan asosiasi Fasyankes, organisasi profesi, dan mitra kerja yang memiliki Fasyankes. Kegiatan sosialisasi dapat dilakukan secara berjenjang baik dalam forum khusus maupun terintegrasi dengan kegiatan lain. C. Registrasi OPDKB kabupaten/kota dalam pelaksanaan registrasi akan memberikan nomor registrasi kepada Fasyankes paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak berkas pengajuan diterima. Fasyankes yang mendapat nomor registrasi memenuhi persyaratan sebagai berikut: 2022, No.194
a.mengajukan surat permohonan dan mengisi formulir registrasi kepada OPDKB.
b.membuat pernyataan akan melakukan Pelayanan KB secara rutin serta melakukan pencatatan dan pelaporan Pelayanan KB.
c.Melampirkan salinan surat izin operasional Fasyankes. Registrasi diberikan kepada FKTP, FKRTL, TPMB, Jaringan, dan Jejaring yang memberikan Pelayanan KB. Registrasi bagi Jaringan dan Jejaring yang memberikan Pelayanan KB mengikuti registrasi FKTP induknya. Registrasi yang dilakukan untuk TPMB dilakukan melalui 2 (dua) mekanisme yaitu:
a.setara dengan FKTP dan FKRTL Registrasi ini ditujukan kepada TPMB yang tidak menginduk ke FKTP, tidak bekerja sama dengan badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan dan menerima distribusi Alokon dari gudang OPDKB kabupaten/kota.
b.sebagai Jejaring FKTP Registrasi ini ditujukan kepada TPMB yang menginduk ke FKTP setelah melakukan perjanjian kerjasama, bekerja sama dengan badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan melalui FKTP induk dan menerima distribusi Alokon melalui FKTP induk. 2022, No.194 Alur registrasi faskes dapat dilihat pada gambar berikut : Setelah menerima surat permohonan dan formulir registrasi dari Fasyankes, bidang pengelola data pada OPDKB kabupaten/kota melakukan konfirmasi data Fasyankes ke bidang KB terhadap hal-hal berikut:
1.Fasyankes terdaftar di Dinas Kesehatan setempat
2.Fasyankes melakukan Pelayanan KB Apabila persyaratan registrasi telah dipenuhi oleh Fasyankes, maka OPDKB kabupaten/kota akan memberikan nomor registrasi Fasyankes. Setelah pemberian nomor registrasi kepada Fasyankes, kemudian diikuti dengan pendistribusian Alokon sesuai dengan jenis Pelayanan KB yang diberikan yang disertai dengan surat permintaan Alokon melalui mekanisme distribusi non rutin. 2022, No.194 Apabila terdapat perubahan data, Fasyankes yang telah teregistrasi dapat melakukan pemutakhiran data Fasyankes setiap saat pada sistem pencatatan dan pelaporan BKKBN. 2022, No.194 SURAT PENGAJUAN REGISTRASI FASYANKES Nomor : .................................... ( nama tempat, tanggal bulan tahun) Lampiran: .................................... Perihal : .................................... Yth. Kepala Dinas OPDKB Kabupaten/Kota ...................................... Di- ......................... Bersama ini kami mengajukan permohonan untuk registrasi Fasyankes yang memberikan pelayanan KB pada sistem pencatatan dan pelaporan BKKBN. Sebagai bahan pertimbangan Bapak/Ibu, kami lampirkan :
1.Surat pernyataan akan melakukan Pelayanan KB secara rutin serta melakukan pencatatan dan pelaporan Pelayanan KB
2.Fotocopy Surat Izin Operasional Fasyankes
3.Kartu Pendaftaran Tempat Pelayanan KB Selanjutnya kami mohon kesediaan Bapak/Ibu untuk dapat memproses lebih lanjut permohonan ini. Demikian, atas perhatiannya disampaikan terima kasih. Hormat kami Pemohon, (nama jelas,tandatangan) Tembusan:
1.Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi…………
2.Kepala OPDKB Provinsi ............... 2022, No.194 SURAT PERNYATAAN Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : Jabatan : No. KTP/NIK : Alamat : No. Telepon/HP : Bertindak untuk dan atas nama pimpinan Fasyankes : Nama Fasyankes : Alamat : Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa Fasyankes ___________ akan melakukan pelayanan KB secara rutin serta melakukan pencatatan dan pelaporan pelayanan KB sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya. Tempat, tanggal-bulan-tahun Yang Membuat Pernyataan (NAMA LENGKAP) Materai 10.000 2022, No.194 2022, No.194 2022, No.194
b.fasilitasi penguatan kapasitas tenaga kesehatan yang memberikan Pelayanan KB. OPDKB kabupaten/kota memfasilitasi penguatan kapasitas tenaga kesehatan. Fasilitasi kapasitas tenaga kesehatan meliputi rekomendasi dan koordinasi dengan pihak terkait kegiatan pelatihan, refreshing, workshop, seminar dan lainnya.
c.Alokon sesuai dengan jenis Pelayanan KB yang diberikan. Fasilitasi ketersediaan Alokon meliputi distribusi Alokon dari OPDKB kabupaten/kota sesuai dengan jenis Pelayanan KB yang diberikan oleh Fasyankes dengan mengikuti mekanisme pelaksanaan distribusi berdasarkan peraturan perundang-undangan. FKTP yang mempunyai Jaringan dan/atau Jejaring dapat melakukan distribusi Alokon
d.sarana penunjang Pelayanan KB sesuai dengan jenis Pelayanan KB yang diberikan. Fasilitasi Sarana penunjang meliputi kegiatan di bawah ini: 1) OPDKB kabupaten/kota melakukan pemetaan terhadap ketersediaan sarana penunjang Pelayanan KB di Fasyankes yang telah teregistrasi. 2) Fasyankes yang telah teregistrasi mengusulkan kebutuhan sarana penunjang Pelayanan KB kepada OPDKB kabupaten/kota. 3) Pemerintah Daerah mengajukan usulan rencana penyediaan sarana penunjang Pelayanan KB melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi. 4) Setelah mendapatkan persetujuan usulan tesebut, OPDKB kabupaten/kota dapat melakukan penyediaan sarana penunjang Pelayanan KB.
e.fasilitasi pembiayaan distribusi alokon dari OPDKB kabupaten/kota ke Fasyankes. Pembiayaan distribusi alokon dapat bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik atau Bantuan Operasional KB (BOKB). Pembiayaan tersebut mengakomodir proses pendistribusian dari gudang OPDKB kabupaten/kota ke Fasyankes atau sebaliknya. 2022, No.194 Pemantauan dan Evaluasi dilakukan oleh:
1.BKKBN kepada OPDKB Provinsi dan Kabupaten/Kota yang membidangi urusan Bidang Pengendalian Penduduk dan KB.
2.OPDKB Provinsi kepada OPDKB Kabupaten/Kota yang membidangi urusan Bidang Pengendalian Penduduk dan KB.
3.OPDKB kabupaten/kota kepada Fasyankes yang telah diregistrasi.
4.FKTP kepada jaringan dan/atau jejaringnya. Pemantauan dilakukan terhadap hal – hal sebagai berikut:
1.penyelenggaraan registrasi Fasyankes oleh OPDKB kabupaten/kota.
2.peningkatan jumlah Fasyankes yang teregistrasi.
3.jumlah Fasyankes yang melakukan pemutakhiran data setiap tahun.
4.pencatatan dan pelaporan pelayanan KB oleh Fasyankes, jaringan dan/atau jejaring yang teregistrasi. Pemantauan dilakukan melalui:
1.Kunjungan langsung.
2.Pertemuan baik dilakukan secara dalam jaringan (daring) maupun luar jaringan (luring). Evaluasi dilakukan terhadap hal – hal sebagai berikut:
1.Pelayanan KB oleh Fasyankes yang teregistrasi.
2.kendala dan hambatan penyelenggaraan registrasi.
3.peningkatan kesertaan ber-KB di wilayahnya.
4.pencatatan dan pelaporan pelayanan KB oleh Fasyankes, jaringan dan/atau jejaring yang teregistrasi. Pemantauan dan evaluasi dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan dapat terintegrasi dengan kegiatan pemantauan program lainnya. Hasil pemantauan dan evaluasi dilaporkan secara berjenjang dan digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam peningkatan perluasan akses Pelayanan KB pada tahun berikutnya. 2022, No.194 Berdasarkan hasil evaluasi, OPDKB kabupaten/kota melakukan pembinaan secara intensif kepada Fasyankes melalui identifikasi permasalahan dan pemberian solusi. KEPALA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL ttd. HASTO WARDOYO