Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 1 Tahun 2024
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2024
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 13
Isi peraturan
Teks13PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5080);
BAB I
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
BAB III
Pusat JDIH BKKBN dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh tim pembina yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala BKKBN.
BAB IV
BAB V
BAB VI
Pendanaan pelaksanaan dan pengelolaan JDIH BKKBN dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran BKKBN.
Membuka PDF…