Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 11 Tahun 2023
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2023
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 11
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) yang Berlaku pada Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5080);
BAB I
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
BAB III
BAB IV
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 730 ASEP N. MULY ANA ttd DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 September 2023 HASTO WARDOYO ttd KEPALA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2023 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. HASTO WARDOYO ttd KEPALA BADAN KEPENDUDUKANDAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, TARIF JENIS PENERIMAAN NEGARA I SATUAN TARIF BUKAN PAJAK (Rupiah) Pelatihan Teknis Substantif Bidang Kependudukan dan Keluarga Berencana A. Pelatihan Bina Keluarga Balita Holistik Integratif dan Pencegahan Stunting 1. Pelatihan Tatap Muka Per Orang 575.000,00 Per Hari 2. Pelatihan Jarak Jauh (Daring) Per Orang 330.000,00 Per Hari B. Pelatihan Kampung Keluarga Berencana 1. Pelatihan Tatap Muka Per Orang 465.000,00 Per Hari 2. Pelatihan Jarak Jauh (Daring) Per Orang 330.000,00 Per Hari C. Pelatihan Demografi 1. Pelatihan Tatap Muka Per Orang 575.000,00 Per Hari 2. Pelatihan J arak J auh (Daring) Per Orang 310.000,00 , Per Hari JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL LAMPIRAN IPERATURAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2023 TENTANGBESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SAMPAI DENGANRPO,OO (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) YANG BERLAKU PADA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL LAMPIRAN II PERATURAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL NOMOR 11 TAHUN 2023 TENTANG BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) YANG BERLAKU PADA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL FORMAT PERMOHONAN INSTANSI/LEMBAGA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN Rp0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) TERHADAP LAYANAN PELATIHAN TEKNIS SUBSTANTIF KOP INSTANSI/LEMBAGA Nomor : … Lampiran : … Hal : … Yth. Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kependudukan dan Keluarga Berencana di Tempat Dengan Hormat, Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama Pemohon Asal Instansi/Lembaga/Perusahaan Jabatan Alamat Email Telepon Tujuan Penggunaan ………,…………………..... :………………………………………… :………………………………………… :………………………………………… :………………………………………… :……………………………………….... :………………………………………… :………………………………………… …………………………………………. Dengan ini mengajukan permohonan pengenaan tarif sebesar sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) atas jenis layanan PNBP Pelatihan Teknis Substantif Bidang Kependudukan dan Keluarga Berencana (daftar terlampir). Demikian permohonan kami, atas kerja sama yang baik kami ucapkan terima kasih. Hormat Kami, (Nama Pemohon) HASTO WARDOYO ttd KEPALA BADAN KEPENDUDUKANDAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, (Nama Pemohon)Hormat Kami, Demikian permohonan kami, atas kerja sama yang baik kami ucapkan terima kasih.Dengan ini mengajukan permohonan pengenaan tarif sebesar RpO,OO (nol rupiah) atau 0% (nol persen) atas jenis layanan PNBP Pelatihan Teknis Substantif Bidang Kependudukan dan Keluarga Berencana (daftar terlampir).Dengan Hormat, Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama PemohonAsal Instansi/Lembaga/PerusahaanJabatanAlamatEmailTeleponTujuan PenggunaanYth.Kepala Pusat Pendidikan dan PelatihanKependudukan dan Keluarga BerencanadiTempat ........ ",., . NomorLampiranHalFORMAT PERMOHONAN INDIVIDU PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN RpO,OO(NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) TERHADAP LAYANAN PELATIHAN TEKNIS SUBSTANTIF
Membuka PDF…