Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2020
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 23
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Pendidikan, dan Pelatihan Kependudukan, dan Keluarga Berencana; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan keluarga; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5080);
BAB I
UPT. Balai Diklat Kependudukan dan KB mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis dan manajerial di bidang kependudukan, dan keluarga berencana.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, UPT. Balai Diklat Kependudukan, dan KB menyelenggarakan fungsi:
BAB II
Susunan Organsiasi UPT. Balai Diklat Kependudukan, dan KB terdiri atas:
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a mempunyai tugas melakukan penyusunan perencanaan kegiatan, pelayanan administrasi keuangan, kepegawaian, persuratan, perlengkapan, pengelolaan urusan rumah tangga, serta pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan.
Struktur Organisasi UPT. Balai Diklat Kependudukan, dan KB tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
BAB III
Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi UPT. Balai Diklat Kependudukan, dan KB sesuai dengan keahlian dan keterampilan. www.peraturan.go.id 2020, No.779
BAB IV
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, UPT. Balai Diklat Kependudukan, dan KB harus menyusun peta proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien baik dalam lingkungan Balai Diklat Kependudukan dan KB maupun dengan instansi lain di luar Balai Diklat Kependudukan dan KB.
UPT. Balai Diklat Kependudukan, dan KB harus menyusun analisis jabatan, analisis beban kerja, peta jabatan, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan UPT. Balai Diklat Kependudukan dan KB. www.peraturan.go.id 2020, No.779
Membuka PDF…